WAGUB : PELANGGAR WAJIB SIDANG DI TEMPAT DAN BAYAR DENDA DI TEMPAT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pada saat peninjauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hari pertama di Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum atau Kang Uu menyebut angkat 3 juta rupiah sanksi denda bagi pelanggar PPKM darurat di Jawa Barat.
Pernyataan Kang Uu dijelaskan saat menjawab pertanyaan wartawan di posko penyekatan atau Cek Poin di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. ” Denda minimal 3 juta rupiah, agar masyarakat takut untuk melanggar PPKM Darurat ini ” Tegas Kang Uu.
Sistem sanksi denda sesuai perda, menurut Uu akan dilakukan sidang di tempat oleh petugas. ” Tetapi yang diharapkan bukan sanksi atau uang masuk ke pemda, harapannya adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat, ” Jelas Uu.
Sanksi denda ini sebenarnya sudah di atur dalam Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam pasal 11 Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021, menyebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.
Sedangkan dalam pelaksaan ketertiban umum diatur pasal 12 dan pasal 21, dua pasal ini mengatur pelaksanaan yang harus di taati dan atau larangan yang ditetap pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.
Dan besaran denda diatur dalam pasal 34, yakni :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran. (Jbe)