CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Denda Pelanggaran PPKM Darurat 500 Ribu Hingga 5 Juta Rupiah

Yatti Chahyati
3 Juli 2021
Denda Pelanggaran PPKM Darurat 500 Ribu Hingga 5 Juta Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WAGUB : PELANGGAR WAJIB SIDANG DI TEMPAT DAN BAYAR DENDA DI TEMPAT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pada saat peninjauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hari pertama di Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum atau Kang Uu menyebut angkat 3 juta rupiah sanksi denda bagi pelanggar PPKM darurat di Jawa Barat.

Pernyataan Kang Uu dijelaskan saat menjawab pertanyaan wartawan di posko penyekatan atau Cek Poin di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. ” Denda minimal 3 juta rupiah, agar masyarakat takut untuk melanggar PPKM Darurat ini ” Tegas Kang Uu.

Sistem sanksi denda sesuai perda, menurut Uu akan dilakukan sidang di tempat oleh petugas. ” Tetapi yang diharapkan bukan sanksi atau uang masuk ke pemda, harapannya adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat, ” Jelas Uu.

Baca juga:   Cesar Meylan: Timnas Indonesia Saat Ini Identik dengan Kebangkitan Kanada Menuju Piala Dunia

Sanksi denda ini sebenarnya sudah di atur dalam Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 11 Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021, menyebutkan tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib keadaan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.

Baca juga:   Rincian Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II

Sedangkan dalam pelaksaan ketertiban umum diatur pasal 12 dan pasal 21, dua pasal ini mengatur pelaksanaan yang harus di taati dan atau larangan yang ditetap pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

Dan besaran denda diatur dalam pasal 34, yakni :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga:   Gol Telat Nunes Bungkam Villa, City Naik ke Posisi Tiga

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran. (Jbe)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: denda ppkm darurat


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.