BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kecilnya denda yang diterapkan Pemkot Bandung, membuat Satpol PP Kota Bandung mengaku kewalahan dalam mengawasi warga Bandung, yang saat ini masih banyak melakukan mobilisasi meski dalam masa PPKM darurat.
“Kalau hanya mengandalkan kinerja kami di lapangan, tentu sangat kewalahan. Karenanya, kami meminta satgas di kewilayahan juga melakukan pemantauan, setidaknya untuk menangani kasus atau masalah-masalah kecil,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Huku Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Dalam Bandung menjawab yang digelar secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Idris mengatakan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat kemungkinan karena kecilnya denda yang diterapkan Pemkot Bandung. Seperti diketahui, untuk denda perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan denda perorangan bagi yang melakukan pelanggaran sebesar Rp100 ribu.
“Kita tidak bisa menerapkan denda yang terlalu tinggi, karena kita mengacu kepada pergub, di mana denda tertinggi memang sebesar Rp500 ribu,” jelas Idris.
Mesi demikian, Idris menegaskan, pelanggaran yang terjadi di masyarakat, bukan hanya dilakukan oleh warga Kota Bandung. Sebagai kota metropolitan yang terbuka, sangat besar kemungkinan warga dari kota/kabupaten lain masuk ke Kota Bandung.
“Kalau dari pantauan kami, pelanggar peraturan bukan hanya warga Kota Bandung, tapi juga dari luar Kota Bandung,” terangnya
Jumlah denda yang dikumpulkan tahun ini terhitung dari Januari sebesar Rp103 juta. Dengan titik yang paling banyak pelanggaran diantaranya, Kecamatan Antapani, regol, Bandung Wetan, Andir dan Sumur Bandung, sebagai pusat kota.
“Ya bisa dibilang itu kan Las Vegasnya Kota Bandung, jadi banyak pelaggaran di sana,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan, ukuran besar kecilnya denda yang dikenakan kepada para pelanggar sebenarnya bukan hanya sekedar nominal. Melainkan suatu bentuk ketaatan kepada aturan.
“Kalau yang namanya besaran denda itu sangat relative,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini.
Awang sebutan akrab Rendiana Awangga, khusus bagi para pengusaha besar, jika sudah melakukan pelanggaran satu kali, dan ternyata melakukan pelanggaran untuk yang ke duakali sebaiknya tidak ditolelir lagi. “Terapkan aturan pencabutan izin usaha, setidaknya sampai pandemik ini usai,” tegasnya.
Untuk kepatuhan masyarakat, lanjut Awang, pihaknya menilai sudah banyak masyarkat yang taat aturan, terutama yang ada di jalan-jalan besar. Awang melihat mereka mayoritas sudah melakukan prokes dengan baik.
Hanya saja, lanjut Awang, untuk masyarakat yang berakitifitas di sekitaran wilayah mereka, masih banyak yang abai. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…