JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Iduladha. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama, tercantum berbagai hal yang perlu dijalankan masyarakat, khususnya umat muslim.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan berbagai aturan yang ada dibuat untuk melindungi masyarakat di tengah lonjakan kasus COVID-19. Harapannya, aturan itu bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus yang makin tinggi.
“Saya ingin mengingatkan kepada umat islam khususnya yang sebentar lagi akan menyelenggarkan peringatan Iduladha, Kemenag sudah mebnerbitkan peraturan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Iduladha,” kata Yaqut dalam konferensi pers virtual, belum lama ini
Yang pertama adalah tidal diperbolehkannya kegiatan ibadah bersama atau berjamaah di tempat ibadah selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini juga berlaku saat pelaksanaan Iduladha nanti.
“Kemudian takbiran, menjelang Iduladha kita tahu malamnya ada takbiran, di SE ini juga mengatur tentang takbiran dan dilarang, sepenuhnya dilarang takbiran yang berupa arak-arakan maupun takbiran yang berkerumun di dalam masid. Arak-arakan, baik kendaraan maupun jalan kaki, ini juga dilarang,” tegasnya.
Ia pun mempersilakan warga untuk tetap menggelar takbiran di rumah masing-masing. Cara ini jauh lebih aman dibanding harus di masjid atau di tempat lain secara berkelompok.
“Kami Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna malam takbiran,” jelas Yaqut.
Untuk penyembelihan hewan kurban, sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan, penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan di tempat terbuka.
“Jika kapasitas RPH ini tidak memenuhi, bisa dilakukan (di tempat lain), tetapi di tempat yang terbuka, luas gitu, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban,” paparnya.
Dalam pembagian daging kurban juga tidak diperbolehkan menghadirkan kerumunan atau antrean. Pembagian harus dilakukan langsung ke rumah-rumah para penerima.
“Salat Iduladha juga begitu, kita juga atur di SE Menteri Agama ini, bahwa salat Iduladha bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPPKM Darurat ini,” ujar Yaqut.
Menurutnya, sesuai ajaran Islam, apa yang diatur pemerintah ini wajib ditaati. Sebab, kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat.
“Ketika pemerintah ini mengeluarkan pertauran yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Nah, ini hukum dalam islam (yang harus dipatuhi) taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” tuturnya.
“Saya kira umat islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Iduladha ini, ya,” kata Yaqut.
Ia pun menegaskan pemerintah sama sekali tidak melarang warganya beribadah. Yang ada hanyalah pengaturan demi kebaikan bersama.
“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beridabah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID-19,” pungkas Yaqut. (ors)