CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Deden : Dimiskinkan Hingga Hukuman Mati, Cara Tindak Tegas Koruptor

Tiwi Kasavela
6 Agustus 2021
Deden : Dimiskinkan Hingga Hukuman Mati, Cara Tegas Tindak Koruptor

Pemerhati Komunikasi Publik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H. Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Berita seputar korupsi menjadi makanan sehari-hari di media. Selalu menjadi perbincangan hangat yang tidak pernah mengalami kedaluarsa.

Selalu ada yang baru, Sehingga menyimpan tanya, mengapa korupsi terus terjadi di Indonesia? Apakah ada sistem yang salah atau hukumannya yang salah?

Pemerhati Komunikasi Publik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H. Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. menyampaikan bahwa hukuman tindak pidana korupsi diatur dalam UU No 31 tahun 1999.

Adapun Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 menyatakan, bahwa
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Kemudian penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Baca juga:   Jawaban Bojan Hodak soal Perombakan Pemain

“Hukuman maksimal bagi seorang koruptor bisa sampai hukuman mati, problemnya adalah berkaitan dengan subjektifitas dari para penegak hukum sendiri,” ujar Deden kepada PASJABAR, Rabu (5/8/2021)

Deden memberi contoh seperti adanya keputusan banding dan atau kasasi yang malah membuat narapidana tipikor mendapatkan pemotongan masa hukuman, dan hal ini sambung Deden menorehkan luka yang dalam bagi rasa keadilan publik

“Di satu sisi, korupsi ini menyengsarakan rakyat, karena dana yang semestinya untuk kebutuhan rakyat seperti dana bansos, dana untuk fasilitas publik dan lain-lain malah dikorupsi,” imbuhnya.

Maka dari itu, sambung Deden perlu ada efek jera, jangan sampai malah pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan hukuman yang ringan bahkan masih bisa hidup dengan nyaman di penjara dengan berbagai fasilitas seperti telepon genggam, laptop, kamar pribadi dan lain sebagainya.

Baca juga:   Petugas Masih Evakuasi Bangunan Warga Terdampak Gempa

“Harus ada efek jera, yakni memaksimalkan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dan yang ke dua dimiskinkan. Penegak hukum harus menelusuri kekayaan dari pelaku tipikor, seperti aset, rumah, mobil, jika memang hasil korupsi bisa langsung disita saja,” urainya.

“Jangan sampai, karena ada koneksivitas politik dan lain-lain, hukuman jadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, apalagi sampai menjadi komoditas permainan,” sambungnya.

Deden mengutarakan bahwa negara Indonesia bisa berkaca dari China yang sukses meredam korupsi dengan hukuman mati.

“Jika pemerintah Indonesia tidak mampu bersikap ajeg dalam menegaskan aturan yang dibuat. Maka masalah korupsi di Indonesia tidak akan pernah selesai,” tandasnya.

“Di Indonesia, pelaku tindak pidana korupsi banyak yang tidak melakukannya sendiri, dalam artian mengajak orang lain disekitarnya untuk melakukan korupsi istilahnya korupsi berjamaah,” tambah Deden.

Di sisi lain, terang Deden, saat ini dengan UU yang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami pemangkasan kewenangan seperti misalnya untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). harus mendapat izin dari Dewan Pengawas serta Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan

Baca juga:   Menuju Kampus Ramah Disabilitas, Unpad Siapkan Ini

“Kalau dulu KPK berasal dari unsur NGO, tetapi sekarang KPK menjadi ASN. Sehingga menurut saya geraknya juga tidak leluasa. Peraturan-peraturan terkait KPK seakan terbatas,” tambahnya.

Deden mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah seperti memasuki senjakala, yaitu aturan dan situasi tidak mendukung agar korupsi ini bisa diberantas dengan maksimal.

“Benar-benar langsung menghilangkan korupsi itu memang tidak mungkin, hal yang sulit namun yang paling penting bagaimana menekan angka tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.

Terakhir Deden berharap bahwa Indonesia akan bebas korupsi, apalagi di tengah pandemi saat ini.

“Semoga Indonesia bebas korupsi, dan untuk mencapai hal itu, masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif dan pengetahuan betapa jahatnya perilaku korupsi,” pungkas Deden. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pidana korupsi


Related Posts

MA : Korupsi Rp100 miliar Bakal Dihukum Seumur Hidup
PASNUSANTARA

MA : Korupsi Rp100 miliar Bakal Dihukum Seumur Hidup

3 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

debat publik pilgub jabar

Debat Publik Pilgub Jabar 2024

6 bulan yang lalu
Bawaslu Kabupaten Bandung.

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan

7 bulan yang lalu
Gelar Reses Ade Ginanjar Serap Aspirasi Masyarakat Desa Haruman

Gelar Reses Ade Ginanjar Serap Aspirasi Masyarakat Desa Haruman

3 tahun yang lalu
Kesiapan Daftar Periksa Mulai Dicek Jelang PTM

Ingat Ini Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil di Kota Bandung

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.