BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Satlantas Polresta bandung akan memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pemberlakukan ganjil genap dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga yang akan masuk ke Kabupaten Bandung. Karena saat ini, wilayah Kabupaten Bandung masih masuk ke PPKM level empat,” terang Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian.
Upaya mengurangi mobilitas warga ini, ucap Rislam demi menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Bandung.
“Untuk pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung akan berada di tiga titik ruas jalan, yakni keluar Tol Soroja, Jalan Kopo-soreang dan jalan Alfathu,” ulasnya.
Jika ada pengendara yang melanggar ganjil genap, sambung Rislam maka petugas akan memutar balikan kendaraan.
“Untuk jamnya sendiri, ganjil genap akan berlaku pada pukul 07:00 WIB dan sore harinya pukul 16:00 hingga 18:00 WIB,” terangnya.
Saat ini, Petugas Satlantas Polresta Bandung dan Jajaran Dinas Perhubungan, juga aktif melalukan sosialisasi ganjil genap bagi kendaraan pribadi. Yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, di kawasan Soreang, rabu (11/8/2021).
Selain memasang spanduk, sosialisasi juga dilakukan petugas kepada para pengendara dengan membagikan brosur.
“Ganjil genap, ini baru akan diberlakukan pada hari kamis besok,” pungkasnya. (ctk)