PASBANDUNG

Catat, Ini Aturan Masuk Mal, Resto dan Cafe di Kota Bandung

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi di sejumlah bidang. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Salah satunya yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restiran, dan cafe.

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.

Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:

1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang.

Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (*)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…

35 detik ago

Kemenko Polkam: Indonesia Berhasil Tanpa Serangan Terorisme Sejak 2023

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…

26 menit ago

Ambisi Ciro Alves di Laga Persib Vs Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…

56 menit ago

Unpas dan IM3 Dorong Bakat Mahasiswa Lewat Collabonation

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…

1 jam ago

Pergerakan Harga Pangan: Daging Sapi Turun, Beras Premium Naik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…

2 jam ago

KPU Kota Bandung Sosialisasikan Pilkada ke Kelompok Marginal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…

2 jam ago