BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kabar gembira bagi guru non PNS di Jawa Barat. Mereka akan mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp1,5 juta per bulan.
Tak hanya guru, tenaga kependidikan non PNS juga akan mendapatkannya. Total, ada 466 guru dan tenaga kependidikan non PNS yang mendapatkan tunjangan ini.
Kebijakan itu berlaku setelah surat keputusan (SK) penugasan diserahkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi kepada penerima secara simbolis. Penerimanya berasal dari tingkat SMA, SMK, dan SLB, beberapa waktu lalu.
Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus tes pendidikan profesi guru (PPG). Sehingga, mereka berhak atas tunjangan profesi tersebut.
Menurut Dedi, tunjangan profesi itu sudah diberikan secara bertahap sejak 2020. Namun, untuk tahun ini jumlahnya mengalami penurunan.
“Kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada 1.461 guru-tenaga kependidikan non PNS yang ktia berikan SK dan tahun ini kita berikan untuk 466 orang,” ujar Dedi.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi itu, tak semua guru dan tenaga kependidikan bisa mendapatkannya. Mereka mesti memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari persyaratan administrasi, pengalaman, hingga mengikuti rangkaian tes.
“Seleksinya dilaksanakan Kemendikbud. Tapi, pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga Menpan karena tambahan sertifikasi Rp1,5 juta itu adalah penggajian APBN,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini di Jawa Barat secara keseluruhan ada 18.465 guru non PNS. Ia menegaskan akan berupaya meningkatkan kuota guru non PNS yang mendapatkan SK dan tunjangan tersebut. Namun, semuanya perlu dilakukan bertahap.
Bagi mereka yang tidak lulus dan tidak mendapatkan SK tahun ini, kesempatan masih terbuka. Tahun depan, mereka diperbolehkan mengikuti lagi seleksi. Pengarahan pun akan diberikan dengan tujuan mereka bisa lulus.
“Kami akan terus meningkatkan untuk mendukung para guru. Sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat,” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan tunjangan profesi itu sangat bermanfaat bagi penerimanya. Salah satunya, mereka sangat berkeinginan mengakses program rumah subsidi Bakti Padamu Guru (Bataru).
Sehingga, tunjangan yang diterima sebagian dialihkan untuk membayar cicilan rumah. Mereka yang mengantongi SK ini juga akan memiliki poin 10 persen saat akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK guru).
“Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10 persen. Sehingga, kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” tuturnya. (ors)