BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat untuk relaksasi sektor hiburan dan tempat wisata di Kota Bandung. Saat ini Kota Bandung berada di zona orange dan tetap menerapkan kebijakan level 4.
“Untuk kebijakan yang sifatnya eksplisit kita mengacu ke Mendagri. Tapi untuk yang tidak diatur di Inmendagri, itu lah yang akan kita atur sedemikian rupa,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Suamarna, Rabu (18/8/2021).
Salah satu yang mendapatkan relaksasi adalah tempat hiburan dan tempat wisata di alam terbuka. “Kami bisa memberikan relaksasi, namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Ema.
Salah satu Prokes yang diterapkan adalah harus menunjukkan sertifikat vaksin, dan kapasitas yang dibatasi.
“Untuk kapasitas pengunjung, nanti akan diatur kemungkinan tidak semua menggunakan prosentase. Tapi bergantung jumlah pengunjung. Karena kalau terlalu banyak, nanti tetap akan menimbulkan kerumunan,” papar Ema.
Selain itu, yang juga akan mendapatkan relaksasi adalah kegiatan mice di hotel-hotel. Namun kemungkinan kapasitas gedung nya hanya akan 100 orang dulu.
“Makanya sebelumnya kita akan melakukan simulasi dulu, untuk menentukan berapa jumlah orang yang akan bisa masuk ke gedung tersebut,” tambah Ema.
Sementara itu, Markom Bandung Zoo Garden Sulhan Safi’i mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Meskipun dengan berbagai pembatasan, termasuk sertifikat vaksin. “Ya pastinya pengunjungnya akan semakin berkurang kalau ada syarat srtifikat vaksin,” katanya.
“Kami menerapkan Prokes standar seperti pengecekan suhu, masuk harus menggunakan masker, dan tempat cuci tangan yang disediakan dan dipastikan selalu aktif,” tuturnya.
Meski dengan adanya kelonggaran ini, pihaknya tidak bisa memastikan Bandung Zoo Garden akan bisa lekas buka. Pasalnya harus ada beberapa hal yang disiapkan terlebih dahulu.
Sulhan sendiri mengaku pihaknya selalu menerapkan protokol kesehatan selama Bazoga buka. (Put)