BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung Ade Supriadi tagih janji BUMD di Kota Bandung untuk sumbang pendapatan non pajak.
“PAD (pendapatan asli daerah,red) bisa meningkat dengan cara optimalisasi kerja BUMD,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, di dalam PP 54 pasal 7 tahun 2017 disebutkan bahwa tujuan pendirian BUMD yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba dan atau keuntungan.
“Sudah jelas tujuan pendirian BUMD ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan untuk menghasilkan. Saya harap Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan terobosan, dengan cara melibatkan BUMD untuk menghasilkan untuk membantu pendapatan pemerintah Kota Bandung di saat masa pandemi,” kata Ade.
Jajaran direksi BUMD bertanggung jawab untuk menunjukkan peran BUMD terhadap peningkatan pendapatan Kota Bandung di luar pajak.
Menurut Ade, para direksi BUMD ini telah berkomitmen sejak dilantik. Tugas mereka menjalankan sisi profesionalisme dengan mendatangkan keuntungan bagi Kota Bandung sekaligus melayani masyarakat.
“Di tengah pandemi yang minim pendapatan pajak, seharusnya BUMD bisa membuktikan peranannya” tambah Ade.
Ia menjelaskan, performa perusahaan sangat ditentukan oleh barisan direksi yang memimpin setiap BUMD. Setiap penyertaan modal yang disuntikkan kepada BUMD dari APBD Kota Bandung wajib dikonversi menjadi dividen atau keuntungan yang nantinya akan kembali disalurkan bagi kebutuhan masyarakat.
Yang menjadi persoalan, kata Ade, BUMD Kota Bandung belum membuktikan kemampuannya untuk mengolah penyertaan modal sebagai pendorong tambahan pendapatan. Bahkan, beberapa BUMD tercatat minim pemasukan bagi Kota Bandung.
“Itu artinya, BUMD tidak menunjukkan sisi profesional. Apa visinya jika terus-terusan bergantung pada APBD lewat penyertaan modal? Padahal saat merancang APBD Kota Bandung itu ada kebutuhan publik yang saling sikut, agar diprioritaskan. Berarti BUMD telah menyia-nyiakan penyertaan modal hasil pengorbanan kebutuhan publik,” katanya.
Seperti diketahui Kota Bandung memiliki 5 BUMD. Perumda Tirtawening Kota Bandung bertanggung jawab untuk menjamin kebutuhan air warga, mengelola biaya layanan, serta memiliki banyak potensi kerja sama dengan pihak swasta untuk meraup pendapatan.
Ada pula Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang mengurus puluhan pasar, dan sangat terbuka untuk menaikkan pendapatan Kota Bandung dari kerja sama pengelolaan bangunan pasar dengan pihak swasta, retribusi, sejumlah potensi komersial, hingga pemasukan dari parkir.
“Perumda Pasar untuk segera menciptakan inovasi layanan di tengah pandemi dengan memperhatikan prokes agar para pedagang bisa menstabilkan ekonomi di masa pemulihan,” paparnya.
Ade menambahkan, Perumda BPR Kota Bandung dengan fungsi perbankan juga dipercaya menggulirkan dana kredit.
“Akan tetapi, BPR Kota Bandung untuk menjadi solusi di tengah pandemi dengan memberikan layanan khusus bagi UMKM yang mencoba bertahan hidup,” ruturnya.
Sedangkan PD Kebersihan Kota Bandung saat ini tengah dalam proses pembubaran, dengan tugas dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
Ade berharap direksi BUMD dapat menunjukkan keseriusannya dalam mengelola perusahaan. BUkan hanya dari segi layanan publik, tetapi juga dari sisi kinerja perusahaan sebagai penyumbang PAD Kota Bandung. Jika performa tidak kunjung naik, maka ada potensi BUMD dibubarkan.
“Jadi jangan sampai sebaliknya, BUMD yang terus bergantung dan merasa nyaman dengan penyertaan modal yang disuntik dari dana APBD, karena pertimbangan penyertaan modal bagi BUMD telah mengorbankan banyak usulan anggaran prioritas untuk layanan publik di sektor lain,” pungkasnya. (Put)