BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Bandung untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB dimulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan bahwa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Bandung akan berjalan sesuai dengan aturan.
Hal ini disampaikan oleh Sektetaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra kepada PASJABAR.
“PTMT akan dipantau pelaksanaannya secara rutin serta dilaporkan perkembangannya secara periodik,” ujarnya.
Di samping itu, sambung Cucu, PTMT di Kota Bandung akan dilaksanakan secara bertahap meyesuaikan dengan situasi dan kondisi, regulasi, serta level PPKM Kota Bandung.
“Hal ini sejalan dengan SKB 4 Menteri dan Perwal Kota Bandung, yang berisi bahwa Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan
dan pelaksanaan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,” paparnya.
Adapun Keputusan Bersama tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun
2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun
2021, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 tahun 2021.
Cucu menambahkan bahwa PTMT tahap pertama, dilakukan Masa Uji Coba dengan kapasitas siswa antara 10 persen hingga 25 persen. Masa Uji coba ini maksimal selama empat minggu.
“Tahap ke dua, Masa Transisi dengan kapasitas siswa antara 25 persen sampai 50 persen. Masa Transisi maksimal dua bulan, yakni dari September hingga Oktober 2021,” terangnya.
Tahap ke tiga, Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan kapasitas siswa antara 50 persen sampai 75 persen. Masa AKB maksimal dua bulan yakni November hingga Desember 2021
“Tahap ke empat, Masa New Normal dengan kapasitas siswa antara 75 persen sampai 100 persen.Masa New Normal rencananya akan dimulai pada bulan Januari 2022,” tandasnya.
Cucu juga mengatakan bahwa Siswa yang mengikuti PTMT adalah siswa yang sudah diizinkan oleh orang tuanya dan dalam kondisi sehat serta tidak bergejala COVID – 19.
Sedangkan siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh
orang tuanya tetap mendapatkan layanan pembelajaran dengan
pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperbolehkan hadir
melaksanakan PTMT adalah PTK yang sudah selesai vaksin COVID- 19 dosis 2 dan dalam kondisi sehat, tidak bergejala COVID -19,” tandasnya.
Terakhir Cucu menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, guru, kepala sekolah, seluruh warga sekolah, keluarga dan masyarakat, merupakan prioritas utama. (tiwi)
.