BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat memohon kepada Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PANSELNAS) untuk tetap konsisten terhadap rencana pengumuman hasil seleksi kompetensi calon PPPK Guru tahun 2021 tahap 1.
“Hal ini merupakan suatu integritas PANSELNAS dalam penyelenggaraan seleksi yang sudah seharusnya dijalankan secara objektivitas, professional dan berkeadilan,” terangnya kepada PASJABAR, Kamis (23/9/2021).
Rizki mengatakan dari hasil pemaparan Mendikbudristek RI rapat dengan komisi X DPR RI pada Kamis, bahwa berdasarkan hasil ujian seleksi pertama, sekitar 94 ribu dari seluruh Indonesia akan diangkat menjadi guru PPPK.
“Bagaimanapun banyaknya pandangan dan permintaan ditundanya hasil seleksi tahap pertama, saya mohon agar tidak merubah hasil sesuai seleksi tahap 1,” tuturnya.
Jika sudah berhak dinyatakan lulus tahap pertama, sambung Rizki jangan sampai merugikan pelamar guru tersebut, karena mereka sudah berjuang semaksimal mungkin menempuh segala alur dan tahapan seleksi.
Rizki menambahkan bahwa hal ini didasarkan pada PERMENPANRB Nomor 28 Tahun 2021Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dalam pasal 3 berbunyi Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami memohon pemerintah atau PANSELNAS tetap mengumumkan hasil seleksi sesuai rencana, jika diundur ini bentuk ketidakadilan karena ada sekitar 94 ribu peserta yang lolos seleksi tahap pertama,” ujarnya.
“Kami sangat menunggu hasil tersebut dari jauh-jauh hari setelah selesai tes, bahkan akan terus membayangi kecemasan jika pengumuman diundur mempengaruhi mereka yang sebenernya sudah dinyatakan lulus seleksi pertama PPPK guru,” tandasnya.
Rizki pun menawarkan dua solusi yakni tetap diumumkan bagi yang sudah lulus sesuai rencana, baik hasil seleksi kompetensi tahap tes 1 dan afirmasi yg berlaku dalam
PERMENPANRB 28 tahun 2021 pada tanggal 24 September 2021.
“Kemudian adanya Pengumuman kelulusan tambahan dengan pendekatan sosial berbagai pandangan mempertimbangkan hal lain bentuk afirmasi tambahan bagi yang awalnya tidak lulus berdasarkan poin 1, tetapi tidak merubah hasil keputusan poin 1,” pungkasnya. (tiwi)