CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

FAGI Ungkap Sejumlah Fakta, Minta Emil Buat Aturan Pendanaan Pendidikan

Tiwi Kasavela
3 Oktober 2021
FAGI : Pendanaan SMA/SMK Harus Jelas Agar Tidak Multitafsir

Ilustrasi (antaranews)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Dengan dimulainya tahun ajaran 2021/2022 pada SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa Barat, maka setiap sekolah mengadakan rapat dengan orang tua siswa peserta didik baru untuk membahas program dan pendanaan satuan pendidikan.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi multi tafsir antara APH, LSM dan Masyarakat atau orang tua siswa terhadap regulasi pendanaan pendidikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jawa Barat, sehingga menimbulkan permasalahan permasalahan di lapangan.

Pertama, jelas Iwan adanya cuitan di twitter atas nama @emeson_yunto kepada gubernur jabar yang mengadukan adanya pungutan biaya gedung Rp 5 Juta dan SPP 300 ribu perbulan.

“Kemudian adanya surat klarifikasi sebuah LSM kepada SMKN 7 Bandung tentang pungutan DSP/SPP yang di tindak lanjuti dilaporkan kepada Penyidik Satserse Poltabes Bandung,” terangnya.

Tidak hanya itu, ada pula surat klarifikasi sebuah media online kepada SMAN 11 Bandung tentang pungutan DSP/SPP yang di tindak lanjuti musyawarah bersama FAGI dan LSM TUAR.

Kemudian adanya berita di koran Online Jabar Ekspes.com bahwa Saber Pungli Jabar Ungkap Pungutan Liar Rp 4 Juta Per Siswa di SMAN 1 Bekasi berdasarkan
kepada aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pergub Jabar Nomor 43 Tahun 2020 dan UndangUndang Pendidikan Nasional.

Baca juga:   Kabar Duka Pilkada Jabar: 6 Petugas Meninggal, 52 Jatuh Sakit

“Selanjutnya Keluarnya SE Saber Pungli Jabar Nomor B/88/VII/2021 perihal himbauan larangan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru pada nomor 2 huruf b disebutkan bahwa sejalan dengan program pemerintah tentang pembiayaan pendidikan dasar (SD/SMP ) serta dengan keluarnya peraturan gubernur nomor 43 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Oprasional Pendidikan daerah pada SMA/SMK, SLB di daerah Provinsi Jawa Barat. maksimal iuran bulanan dan sejenisnya di hilangkan dan pada huru c disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat mempedomani Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” tambahnya.

Iwan mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2014 tentang Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada  satuan pendidikan dasar turunan dari PP 47 tahun 2008 tentang wajib belajar. Maka Tidak tepat jika di berlakukan untuk SMA dan SMK Negeri.

“Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah mengatur Kinerja Komite Sekolah tidak tepat untuk mengatur Pendanaan Satuan Pendidikan . Permendikbud ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Peserta didik atau orang tua atau walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52,” jelasnya.

Baca juga:   Moghaby Abdillah Remaja Berdaya dengan Impian Besar

Tidak hanya itu, sambung Iwan bahwa berita koran Republika tanggal 8 Juni 2020 Ridwan kamil: Gubernur Jabar menyatakan bahwa SPP SMA dan SMK di Jabar gratis, artinya biaya Oprasi yang di gratiskan, bukan membebaskan biaya biaya investsi.

Adapun Pernyataan Dinas Pendidikan Jawa Barat yang diwakili Kabid PLK pada acara Audiensi FAGI dengan Komisi 5 DPRD Jabar pada tanggal 6 September 2021 bahwa setelah adanya bantuan BOPD berdasar Pergub No 43 tahun 2020 sekolah tidak lagi boleh memungut tetapi boleh sumbangan, baik Investasi maupun Oprasi.

“Dari fakta-fakta tersebut diatas menurut kami ada indikasi bertentangan dengan bebagai Peraturan Perundangan yakni  UU D 1945 pasal 31, UU No 20 tahun 2003 pasal 46 serta Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” imbuhnya.

Berdasarkan indikasi pelanggaran perundang undangan tersebut, jelas Iwan maka pihaknya mengajukan  sejumlah usulan.

Baca juga:   FAGI : HUT KORPRI Semoga Membawa Kabar Baik Bagi Pendidik dan Kependidikan

“Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat sebagaimana kewenangan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12, bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Serta Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi,” terangnya.

Di samping itu terang Iwan juga melakukan diskresi terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat terkaitan Pendanaan Pendidikan berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9) Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Kami berharap Gubernur Jawa Barat segera mengabulkan usulan kami, sehingga ada kepastian hukum di lapangan khusunya tentang Pendanaan pendidikan pada SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat,” pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FAGIPendanaan Pendidikan


Related Posts

Lakukan Penghinaan, FAGI Desak Retno Minta Maaf!
PASNUSANTARA

Lakukan Penghinaan, FAGI Desak Retno Minta Maaf!

30 Mei 2022
Wali Kota Bandung Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Leuwi Panjang, Ini Hasilnya
HEADLINE

FAGI Desak Wali Kota Bandung Perintahkan Panlih Lakukan Seleksi Tahap 2 DPKB

15 Mei 2022
Omicron Naik, Komisi IX DPR Usul Murid di Bawah 12 Tahun Belajar Secara Daring
HEADLINE

FAGI Jabar Desak Pemkot Bandung Hentikan PTM Terbatas

17 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Endang Caturwati

Pertunjukan Karya Seni Endang Caturwati Meriahkan Bandung

10 bulan yang lalu
Ganjil Genap Masuk Gerbang Tol Kota Bandung Masih Berlaku

Ganjil Genap Masuk Gerbang Tol Kota Bandung Masih Berlaku

3 tahun yang lalu
BKS-TM Indonesia Siapkan Ini dalam Hadapi Tantangan di Era Disrupsi

BKS-TM Indonesia Siapkan Ini dalam Hadapi Tantangan di Era Disrupsi

2 tahun yang lalu

PASTV: Polda Jabar Amankan Lagi Penyebar Hoax Pemilu 2019

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.