PASNUSANTARA

Habis dan Putus Kontrak Tak Dianggap, Pemegang Polis Tuntut OJK Awasi Manajemen AJB Bumiputera 1912

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang telah habis dan putus kontrak memprotes keputusan sepihak manajemen dalam hal penentuan siapa pemegang polis yang berhak memilih anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Pemegang polis, khususnya yang tergabung dalam Koordinator Nasional Perkumpulan pemegang polis AJBB menilai manajemen bermain api.

Pasalnya, tanpa sepengetahuan pemegang polis — manajemen AJBB mengeluarkan klausul pemutakhiran data, dalam pengumuman susunan panitia pemilihan BPA.

Dengan adanya pemutakhiran data tersebut, pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, namun uangnya belum dibayarkan oleh manajemen diduga terbendung aspirasinya dan tak bisa ikut dalam pemilihan anggota BPA.

Penasehat Kornas perkumpulan pemegang polis AJBB, Nirwan Daud menyatakan pihaknya akan mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan bersurat ke OJK mempertanyakan soal eksistensi Kornas Pempol, kesepakatan, hak dan status pemegang polis yang habis kontrak bagaimana,” tegas Nirwan Daud.

Dia menilai, jika memang tidak diberikan ruang sebagai subyek pemilih dan dipilih anggota BPA, dirinya meminta manajemen untuk menyelesaikan pembayaran hak pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak.

“Kalau tidak, apa yang sudah lakukan oleh perusahaan meski mengatasnamakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah batal. Sehingga perkumpulan pemegang polis menyatakan pembentukan panitia BPA, batal demi hukum,” pungkas Nirwan Daud.

Bak pepatah “Sapi yang memiliki susu, namun Benggali yang punya nama”, Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang selama ini memperjuangkan terbentuknya panitia pemilihan BPA.

Mereka telah melalui permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengikuti rapat tanggal 09 dan 10 September 2021.

Termasuk dalam permufakatan seluruh unsur di AJB Bumiputera 1912, atas pembentukan susunan kepanitiaan dalam pemilihan BPA.

Namun, dengan adanya pengumuman dan aturan pemutakhiran data yang dilakukan sepihak oleh manajemen AJBB

Seperti informasi yang awak media terima dari Kornas Pemegang Polis AJBB dari pertemuan virtual, Minggu 10 Oktober 2021 malam, para anggota Kornas dari seluruh Indonesia sepakat menyurati OJK.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia -MAKI) Boyamin Saiman yang juga pemegang polis AJBB yang telah habis kontrak, angkat bicara.

Boyamin Saiman menilai, selama hak para pemegang polis belum dibayarkan oleh manajemen, maka sejatinya mereka merupakan bagian dari AJBB.

“Jika terdapat pemilihan anggota BPA yang melibatkan seluruh elemen AJBB, bukan hanya pemegang polis aktif saja yang berhak, namun pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak pun berhak, selama hak mereka belum dibayarkan,” jelas Boyamin Saiman.

“Saya akan melakukan komunikasi dengan OJK, bahwa hak pemegang polis yang belum dibayar itu berhak memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Jika hal itu tidak diberikan, maka proses ini harus menjadi daya tekan OJK ke manajemen BP untuk mengakomodasi pemegang polis yang habis dan putus kontrak,” tegasnya.

Menurut Boyamin, kesepakatan setiap elemen pada 16 Maret 2021, dalam hal pembentukan panitia pemilihan anggota BPA hingga saat ini masih mengikat seluruh pihak yang menandatanganinya.

“Dalam kesepakatan tersebut, penggunaan e-voting telah menjadi keputusan. Sehingga cara pemilihan anggota BPA harus dilakukan menggunakan e-voting. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Boyamin menilai, permintaan pemegang polis ini sesuai dengan AD/ART AJBB 1912, yang terdapat pada pasal 11 AD/ART.

Para pemengang polis yang telah habis dan putus kontrak di AJBB 1912 memiliki hak outstanding polis diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Reaksi keras pemegang polis ini mencuat, setelah pada Jumat 09 Oktober 2021, manajemen AJBB mengumumkan susunan panitia pemilihan anggota BPA periode tahun 2021-2026.

Selain susunan panitia, manajemen juga mengumumkan tentang pemutakhiran data pemegang polis, yang ditengarai digiring hanya kepada pemegang polis yang aktif.

Sehingga pemegang polis yang telah habis dan putus kontrak, dinilai tidak diakomodir oleh manajemen AJBB 1912. (*/Jbe)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Hari Pertama Kampanye, Ronald Surapradja Sapa Warga Cimahi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Ronald Surapradja, memulai masa…

2 jam ago

Mensos Tinjau Penyaluran Bantuan Korban Gempa Bandung Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja ke posko utama penanganan gempa…

3 jam ago

BRIN Jelaskan Fenomena ‘Bulan Kembar’: Bukan Bulan Kedua, Hanya Asteroid

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan fenomena…

4 jam ago

STKIP Pasundan Cimahi Penyumbang Atlet, Medali Terbanyak Jabar Hattrick PON

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – STKIP (Sekolah Tinggi Kependidikan dan Ilmu Pendidikan) Pasundan Cimahi, menjadi kampus penyumbang…

4 jam ago

Bobotoh Persib Kompak Keluarkan Pernyataan Sikap

  BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah organisasi Bobotoh Persib kompak mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyikapi persoalan…

5 jam ago

Mensos Hadiri Wisuda Lulusan Poltekesos: Siap Hadapi Tantangan Sosial

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, hadir dalam wisuda program magister dan sarjana…

6 jam ago