JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Koordinator Nasional Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 (Kornas Pempol AJBB 1912), menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih tegas dalam menangani kisruh manajemen perusahaan asuransi mutual tersebut.
Pasalnya, dalam keputusan panitia seleksi calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) ternyata tidak menyertakan pemegang polis yang telah habis kontrak dan putus kontrak.
Sehingga anggota panitia seleksi BPA dari unsur Kornas pempol AJBB 1912, Nirwan Daud, yang juga pembina Kornas melakukan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat dalam keputusan rapat, Rabu (17/11/2021).
“Momen dissenting opinion yang saya lakukan, merupakan momen yang sangat penting bagi Kornas Pempol, sebagai daya juang kami kepada OJK,” ungkap Nirwan Daud.
Nirwan menilai manajemen AJBB 1912 sudah tidak memiliki komitmen dengan keputusan bersama, yang telah disepakati seluruh unsur dan diketahui OJK.
Ia menduga terdapat agenda tersembunyi yang dimainkan oleh manajemen AJBB 1912. Alasannya dalam rapat terakhir dalam panitia pemilihan BPA, pemegang polis yang habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, tiba-tiba dilarang memilih.
Seperti diketahui, jumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang telah habis kontrak dan yang meninggal. Namun klaimnya belum dibayarkan berjumlah 389.852.
Sedangkan jumlah pemegang polis yang masih aktif membayar premi ke perusahaan AJBB 1912 berjumlah 425.911. Sehingga total pemegang polis AJBB 1912, sebanyak 815.763 pemegang polis.
“Jika ada agenda tersembunyi, Kornas akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas dalam alur memperjuangkan polis yang belum dibayarkan oleh manajemen AJBB 1912. Kornas bukan tidak tahu, kegiatan-kegiatan yang disengaja oleh pihak-pihak tertentu dalam menghancurkan dan mencuri aset AJB Bumiputera 1912,” tegas Nirwan.
Aksi turun ke jalan
Berdasarkan keterangan dari Kornas Pempol AJBB 1912, menyatakan kesepakatan semua unsur telah diingkari, bahkan surat OJK diabaikan oleh manajemen, sehingga Kornas akan aksi turun ke jalan.
“Kornas bahkan akan mengadukan kasus ini ke DPR — jika perlu OJK dibubarkan, karena dinilai telah melakukan pembohongan-pembohongan ke publik dan tidak mampu menyelesaikan kemelut AJBB 1912,” imbuh Nirwan.
Kornas Pempol AJBB 1912, dinilai Nirwan terus semangat dan pantang menyerah untuk memperjuangkan hak-hak pemegang polis yang selama ini terbengkalai oleh manajemen perusahaan.Pasalnya jika menyerah saat ini, perjuangan Kornas pempol AJBB 1912, tidak ada nilainya atau akan sirna.
Hak pilih calon BPA
Setali tiga uang, Koordinator Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna menandaskan, jika OJK sudah tidak mampu menjembatani hak pemegang polis yang telah disepakati sebelumnya, maka Kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.
Padahal menurut Yayat, berdasarkan keputusan bersama pada rapat melalui zoom pada bulan lalu. Semua unsur yang diketahui OJK, telah disepakati pemegang polis yang telah habis kontrak dan yang meninggal namun klaimnya belum dibayarkan, memiliki hak memilih calon BPA.
“Dari penuturan Pak Nirwan, kelihatan manajemen AJB Bumiputera 1912 tidak menjalankan surat rekomendasi OJK dengan nomor S-104/ NB.23/ 2021, yang meminta manajemen memfasilitasi usul pemegang polis dan mempercepat pemilihan calon BPA agar tidak berlarut-larut. Atas keputusan manajemen dalam rapat terakhir panitia seleksi BPA, yang ternyata menghilangkan hak pemegang polis yang berstatus habis dan putus kontrak, maka kami menolak keras klausul ini ” ungkap Yayat
Yayat menilai OJK harus segera mengeluarkan sikap tegas atas manuver-manuver manajemen yang mengubah kesepakatan dalam pemilihan BPA. Jika OJK tidak mengeluarkan statement tegas, maka kornas akan keluar dari proses pemilihan BPA.
Menurut Yayat, Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJBB 1912 akan keluar dari kepanitiaan dan melakukan berbagai langkah hukum. Yayat menilai manajemen sudah tidak dapat diajak bekerjasama untuk memulihkan kondisi perusahaan asuransi mutual yang telah berdiri 109 tahun ini.
“Kornas akan turun ke jalan serta melakukan pengaduan ke DPR, untuk mempertanyakan dan jika perlu menuntut membubarkan OJK, yang tidak tegas sebagai regulator di sektor keuangan,” tegas Yayat. (jhn/ytn)