BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kordinator nasional perkumpulan pemegang polis asuransi jiwa bersama (AJB) bumi putera 1912 dan perkumpulan lainnya menilai otoritas jasa keuangan ( OJK) masih belum menunjukan ketegasan sebagai regulator dan pengawas dalam menangani proses pemilihan calon anggota badan perwakilan anggota AJB Bumi Putera 1912.
Hal tersebut terlihat dalam hasil rapat secara virtual dengan menggunakan platform zoom yang digelar ojk dengan management bumi putera serta 6 (enam) perwakilan elemen perkumpulan nasabah bumi putera, jumat (19/11/2021) lalu.
Dalam siaran persnya kepada Pasjabar, Sabtu (20/11/2021), dijelaskan jika rapat zoom kali ini OJK yang dipimpin Kepala Departeem Pengawasan Khusus IKNB, ohamad Muchlasin didampingi I Wayan, Rianto dan Sumarjono, membacakan hikayat bumiputera dari tahun ke tahun.
Tapi sayangnya perkembangan Bumi Putera Tahun 2016-2018 tidak dibahas langsung namun loncat ke tahun 2018, padahal menurut mantan Direktur SDM AJBB Bumi Putera 1912 yang saat ini menjadi pansel pemilihan BPA Nirwan Daud, malapetaka Bumiputera terjadi 2016-2018.
Ini yang menjadi penyebab kondisi keuangan morat marit akibat kebijakan OJK yang terlalu dalam mencampuri urusan operasional perusahaan BP.
Setelah membacakan sejarah AJB Bumi Putera, Muchlasin yang juga menjadi host dalam rapat ini memberikan kesempatan kepada peserta yaitu para perkumpulan nasabah untuk memberikan pendapat dan masukan dalam menyelesaikan kekisruhan pemilihan calon BPA yaitu penentuan pempol status habis kontrak memiliki hak memilih atau tidak .
Ketua Kornas Yayat Supriyatna mengatakan kekisruhan proses pemilihan BPA ini semestinya tidak perlu terjadi bila pihak management Bumi Putera selalu komit dalam menjalankan kesepakatan bersama yang telah dibuat, yaitu pada rapat zoom pertama bulan oktober dan mematuhi surat rekomendasi ojk nomor 104 tanggal 22 oktober 2021.
“Proses pemilihan BPA ini seharus lancar dan tidak ada kendala bila management BP selalu memegang komiten dan kesepakatan yang telah dibuat bersama “ pungkas yayat.
Sementara Ketua Perkumpulan Korban Bumi Putera Indonesia ( PKBI) Ahmad Suriadi menyoroti sikap indepedensi Nirwan Daud salah seorang anggota pansel perwakilan kornas yang memberikan pernyataan di media massa patut dipertanyakan.
“Seharusnya Pa Nirwan bisa lebih arif tidak memberikan pernyataan di media massa nasional karena hal ini membuat tanda tanya bagi Pempol,” jelasnya.
Namun sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan menjelaskan, bahwa sikap Nirwan Daud memberikan pernyataan itu karena Nirwan Daud ingin melakukan dissenting opinion terhadap ketidakikut sertaaan pemegang polis yang sudah jatuh tempo tidak boleh menjadi pemilih.
“Hal ini karena ada yang prinsip yang perlu dinformasikan kepada para pempol nasabah BP,” ujar Dameyanti.
Menurut dameyanti meskipun Nirwan Daun adalah pansel perwakilan kornas namun Nirwan Daud tidak memperjuangkan para pemegang polis dikornas saja namun seluruh pempol yang bermasalah di ajb bumi putera.
“Pa Nirwan menjadi pansel tidak memperjuangkan pempol kornas saj namun seluruh pempol yang bermasalah klaimnya akan dibela pa Nirwan “ tegas Dame.
Sementara Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912 Dena Chaeruddin, ketika diminta penjelasan oleh OJK. Mengatakan pihaknya tetap patuh dengan proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi dan tenik berdasarkan anggaran dasar bumi putera. Padahal sebelumnya Dena telah sepakat dengan keputusan hasil rapat yang membolehkan pempol dengan status habis kontrak memiliki hak untuk memilih BPA. Namun kini hal itu sudah berubah dengan keputusan panitia seleksi yang anggota nya rata rata orang management BP.
Rapat zoom OJK yang dimulai pukul 14.00 wib hingga menjelang magrib ini tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Meskipun para peserta rapat mendesak OJK untuk memutuskan apakah pempol dengan status habis kontrak diberikan hak memilih. Namun hasil rapat dead lock tanpa menghasilkan apa apa, sSehingga keputusan ini akan dieksusi para rapat pleno hari, Senin (22/11/2021).
Rencananya para pemegang polis yang tergabung dalam kornas perkumpulan pegang polis bumi putera hasil dengan hasil rapat dengan OJK ini dapat dijadi kan sebuah pembuktian ,bahwa pempol yang habis kontrak yang belum di bayar kan klaim nya bukan anggota, harus dibuktikan secara hukum bukan secara penafsiran direksi dan pempol lainnya. (*/jhn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…