CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Yana Jadi Tersangka Berita Bohong

Yatti Chahyati
22 November 2021
Humas Polda Jabar

Polisi umumkan Yana tersangka berita bohong (instagram @humaspoldajabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMEDANG, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Polres Sumedang menetapkan Yana Suparlan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang.

Hal ini diungkapakn  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana pemyebaran berita bohong.

Baca juga:   Bima Arya Nyatakan Siap Maju Pilgub Jabar

“Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021)

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.,mengatakan, kendati Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

“Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan,” beber Kapolres.

Baca juga:   Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Diskar PB Imbau Warga Bandung Tetap Tenang

Dalam kasus ini, kata Eko, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946. (ave)

Baca juga:   Berita Bohong KLB PSSI Beredar, Umuh Muchtar Kecewa

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita bohongcadas pangeran


Related Posts

instagram@prfmnews
HEADLINE

Cadas Pangeran Longsor: Akses Utama Bandung-Cirebon Tertutup Total, Kendaraan Terjebak

9 April 2026
Permintaan Umuh Muchtar Jelang Duel Persib Vs Persija
HEADLINE

Berita Bohong KLB PSSI Beredar, Umuh Muchtar Kecewa

18 Oktober 2022
BNPB : Pengumuman Lowongan Dokter Pribadi di BNPB Hoaks
PASPENDIDIKAN

Begini Cara Menangkal Berita Hoaks

18 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026

# UTBK SNBT 2026 JATINANGOR, WWW.PASJABAR.COM --  Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional...

roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026

Highlights

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.