CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Yana Jadi Tersangka Berita Bohong

Yatti Chahyati
22 November 2021
Humas Polda Jabar

Polisi umumkan Yana tersangka berita bohong (instagram @humaspoldajabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMEDANG, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Polres Sumedang menetapkan Yana Suparlan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang.

Hal ini diungkapakn  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana pemyebaran berita bohong.

Baca juga:   Begini Cara Menangkal Berita Hoaks

“Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021)

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.,mengatakan, kendati Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

“Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan,” beber Kapolres.

Baca juga:   Hari Buruh Internasional, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

Dalam kasus ini, kata Eko, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946. (ave)

Baca juga:   Pemprov Jabar Bakal Menindak Segala Kecurangan PPDB

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita bohongcadas pangeran


Related Posts

instagram@prfmnews
HEADLINE

Cadas Pangeran Longsor: Akses Utama Bandung-Cirebon Tertutup Total, Kendaraan Terjebak

9 April 2026
Permintaan Umuh Muchtar Jelang Duel Persib Vs Persija
HEADLINE

Berita Bohong KLB PSSI Beredar, Umuh Muchtar Kecewa

18 Oktober 2022
BNPB : Pengumuman Lowongan Dokter Pribadi di BNPB Hoaks
PASPENDIDIKAN

Begini Cara Menangkal Berita Hoaks

18 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.