CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ini Pandangan Komisi V DPRD Jabar Terkait Permen PPKS dan RUU TPKS

Yatti Chahyati
26 November 2021
Permendikbudristek Nomor 30

Aksi penolakan Permen PPKS dan RUU TPKS (foto : humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya sepakat dengan beberapa organisasi Islam yang sempat beraudiensi dengan pihaknya. Untuk meminta DPR mencabut, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Juga menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

“Yang terjadi adalah, ketika masing-masing berbicara dan masing-masing setuju dan Permen ini harus dicabut,” tegas Gus Ahad sapaan akrab Abdul Hadi Wijaya, , Kamis, (25/11/2021).

Gus Ahad menjelaskan, pemahaman mengenai Permendikbudristek No. 30 dan RUU TPKS harus diperluas. Mengingat sama halnya pada saat pengesahan Peraturan Menteri dan RUU tersebut, tidak berbeda dengan saat pengesahan RUU Cipta Kerja. Itu merupakan suatu pembodohan, agar masyarakat tidak tahu apa isi Permen dan RUU tersebut.

Baca juga:   Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati : Kelangkaan Minyak Goreng Jadi Keluhan Warga

“Pemahaman harus diperluas, karena bangsa Indonesia ini masih kurang minatnya untuk membaca. Ini ada semacam bentuk sistematis pembodohan untuk melarang masyarakat untuk tahu. Ini menjadi modus, seperti RUU Cipta kerja omnibuslaw yang ketika rapat pengesahan banyak konstitusi yang dilarang untuk berbicara atau intrupsi,” beber Gus Ahad.

Menurut Gus Ahad, kondisi politik saat ini di Indonesia, bisa dibilang tidak berimbang terutama yang berada di pusat dibandingkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sehingga keputusan dari pusat, harus diterima.

Baca juga:   Waras Wasisto Lakukan Kunjungan Kerja ke Pemkot Bekasi, Ini Tujuannya

“Saya rasakan pertarungan ideologis, lewat kondisi politik yang tidak berimbang terjadi di tingkat nasional, di provinsi, kabupaten kota lebih cair,” ucap Gus Ahad

Penggunaan frasa ambigu

Sementara itu, Ketua Umum PW KAMMI Jabar, Ahmad Jundi menyebut, Permendikbudristek Nomor 30 ini menjadi polemik. Akibat penggunaan frasa, yang masih ambigu dan menimbulkan multitafsir, seperti kalimat “tanpa persetujuan korban” yang ada dalam peraturan tersebut.

“Penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban”, menjadi ambiguitas dan menimbulkan multitafsir,” ujar Jundi.

Baca juga:   Pemain Persib Bandung Kelelahan, tapi Progresnya Oke

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII di Jakarta pun, menolak akan Permendikbudristek Nomor 30 tersebut. Karena bertentang dengan syariat Islam dan UUD 45.

“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD 45, perundang-undangan lainnya, dan nilai budaya Indonesia. Sehingga Permendikbudristek ini harus dicabut,” tegas Jundi.

“Hal ini menjadi suatu ancaman kebangsaan, di mana pandangan umat beragama diabaikan dan dikebelakangkan. Dibandingkan aspirasi kebebasan seksual,” tutup Jundi. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarDPRD Jawa Baratpermendikbud


Related Posts

DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025
Pemotongan anggaran pusat
PASJABAR

Banyak Program Terancam Tertundam Wakil Ketua DPRD Jabar Minta KDM Naikkan PAD

13 Oktober 2025
Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) usai rapat paripurna DPRD Jawa Barat. Kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Resmi! Cirebon Timur Ditunjuk Jadi Calon Daerah Otonomi Baru, Tunggu Restu Pusat!

10 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.