JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melarang, aparatur sipil negara (ASN) cuti pada akhir tahun atau saat libur Hari Raya Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022
“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” tegas Bima dikutip PASJABAR dari Antara, Sabtu (27/11/2021).
Pelarangan ini, sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Kebijakan ini tertuang dalam, Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini sebagai tindak lanjut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Juga berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, yaitu ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Nekat cuti
Bima menandasakan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota di waktu tersebut, akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19, sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya. Maka ini pelanggaran berat, karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” beber Bima.
Kendati begitu, ada beberapa ASN yang boleh mengambil cuti. Yaitu cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” pungkas Bima. (ytn)












