BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Guna menghindari penyebaran COVID-19 pada liburan akhir tahun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tidak mengeluarkan aturan libur sekolah di akhir tahun. Hal ini ditegaskan Kasi Kurikulum PPSD Disdik Kota Bandung, Jajang Hermawan, dalam acara Bandung Menjawab Selasa (30/11/2021).
“Alasannya bila diliburkan kemungkinan besar banyak keluarga melakukan mudik ataupun berwisata, hal itu bertentangan dengan kondisi saat ini masih pandemi,” ujar Jajang, yang ditemui usai acara.
Selain itu, kata Jajang, pembagian rapot pada penilaian akhir semester (PAS) ganjil ini juga diundur hingga Januari 2021. Hal ini guna menghindari, ada libur usai PAS seperti saat normal dulu.
“Jadi liburnya hanya pas tanggal Natal dan Tahun Baru saja,” ungkap Jajang.
Sehingga warga tidak diperbolehkan melakukan wisata ataupun mudik, agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 gelombang 3.
Namun demikian untuk keputusan sekolah tersebut, tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), kata Jajang itu akan dilihat dari level kasus COVID-19 nanti.
Disinggung soal penilaian akhir semester, semuanya dikembalikan pada kebijakan sekolah.
“Memang ada standar dari pusat, tapi untuk kebijakan lokal, dikembalikan ke masing-masing sekolah,” tambah Jajang.
Meskipun banyak keluhan anak didik banyak yang tidak benar-benar sekolah, saat PJJ atau mengerjakan tugas
“Siswa naik tidak naik akan sekolah pasti sudah memikirkannya, ada beberapa kriteria penilaiannya,” jelasnya lagi. (Put)












