BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Forum dosen SBM ITB mengajukan mosi tidak percaya kepada rektorat ITB untuk memberhentikan Ir. Muhamad Abduh, M.T, Ph.D. sebagai wakil rektor bidang keuangan, perencanaan, dana pengembangan ITB.
Selain itu, forum dosen ini pun meminta pencabutan dan pembatalan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNPB ITB karena dipandang tidak sejalan dengan visi dan misi ITB.
Mengutip surat petisi dari Forum dosen SBM ITB yang beredar di kalangan media, pada Selasa 30 November 2021. Berikut tuntutan dari petisi tersebut :
Tuntutan yang pertama, Saudara Muhammad Abduh sebagai wakil rektor bidang keuangan, perencanaan, dana pengembangan ITB telah terbukti melakukan maladministrasi dengan :
- Memberlakukan Surat WRURK Nomor 1627/IT1.BO6/KU.02/2021 mengenai Anggaran Tambahan Revisi RKA SBM tahun 2021, yang bertentangan dengan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP yang menyatakan bahwa standar biaya ini tidak berlaku bagi SBM.
- Menutup jalur komunikasi dan informasi mengenai Surat WRURK Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/2021 dengan tidak mengindahkan surat balasan SBM tanggal 5 November 2021, Nomor 5999/IT1.C09/LB/2021 tentang Tanggapan terhadap Surat WRURK No1627/IT1.B06/KU.02/2021
- Saudara Muhammad Abduh mengubah pembagian pendapatan kelas internasional dan pascasarjana SBM ITB dari 70-30 menjadi 60-40 akibatnya memotong RKA SBM ITB 2022 sebesar Rp6 miliar, dan pada waktu yang sama meminta penambahan pemasukan Sispran-2 SBM ITB dari semula Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan SBM.
- Tindakan Saudara Muhammad Abduh menjadi preseden buruk dalam kerja sama institusional antar-unit kerja di ITB.
Sementara, untuk tuntutan kedua yaitu mencabut dan membatalkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNPB ITB. (ytn)