JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah mengingatkan masyarakat, untuk tenang dan waspada dengan varian baru omicron. Kendati, bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru ini dapat menularkan penyintas COVID-19.
“Namun sampai saat ini, Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG – VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya. Masih belum pasti dan perlu diperdalam, dengan studi lanjutan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip PASJABAR dari keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).
Sementara berdasarkan bukti awalan, para peneliti mensinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas COVID-19. Walaupun demikian, masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutannya.
Dari sisi pemerintah sendiri, berdasarkan Surat Edaran Satgas No. 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara. Ditetapkannya kebijakam ini dilatarbelakangi atas terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian omicron.
Atau telah terjadinya kondisi penularan antarpenduduk, dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri. Pemerintah, akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.
Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat, menjelang masa natal dan tahun baru (Nataru). Termasuk penerapan PPKM level 3, akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021. (ytn)