BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemkot Bandung merekomendasikan angka kenaikan UMK Bandung sebesar 3,7 %. Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021 Taggal 30 November 2021, ditentukan UMK Bandung naik sebesar 0,87%.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi sesuai dengan kajian yang sudah dilakukan.
“Kota Bandung sudah mengajukan rekomendasi sesuai berdasarkan rapat dengan serikat pekerja. Kami sudah merekomendasikan kenaikan sebesar 3,7%. Tapi yang di ACC tidak sebesar itu,” ujar Oded, kepada wartawan Rabu (1/12/2021).
Atas keputusan ini, Oded menyampaikan harapannya kepada pengusaha agar bisa lebih adil dan terbuka kepada pegawainya.
“Ya saya menghimbau kepada pengusaha, agar bersikap jujur mengenai kondisi keuangannya. Jujur mengenai pendapatan dan segala macam. Sehingga,kemampuan mereka untuk menggaji karyawan bisa dipahami oleh karyawan,” kata Oded.
Di sisi lain, Karyawan juga harus mengerti kondisi perusahaan.
“Kami meminta buruh juga punya tanggung jawab dan agar perusahaaan bisa stabil dan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” tutur Oded.
Halnya dengan rencana buruh untuk melakukan mogok nasional, Oded mengatakan, itu merupakan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita tida alergi dalam menerima aspirasi. Hanya saja saya minitipkan jangan sampai ada aksi anarkis,” terang Oded.
Kecewa keputusan Gubernur Jabar
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan mengatakan rasa kecewanya atas keputusan Gubernur Jabar.
“Kalau untuk Kota Bandung, kita apresiasi karena Pak Wali sudah memberikan rekomendasi besaran sesuai dengan apa yang kami ajukan,” ujar Hermawan.
Namun, Hermawan mengaku kecewa karena gubernur tidak meng-ACC besaran tersebut, sehingga besaran UMK di kota/kabupaten se-Jabar tidak ada yang sesuai dengan keinginan buruh.
Padahal, lanjut Hermawan besaran yang mereka ajukan sudah sesuai dengnan laju pertumbuhan ekonomi di Jabar yang besarannya sekitar 6,36 %.
Selain itu, lanjut Hermawan, pihak pengusaha juga mengaku tidak keberatan menaikkan UMK sekitar Rp117 ribu. Meskipun hal itu disampaikan di luar forum.
“Saat mengajukan besaran angka, kami tidak asal-asalan. Kami sudah menghitung dan mempertimbangan angka tersebut,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, para buruh akan melakukan mogok nasional. Hal itu hanya tinggal menunggu instruksi dari pusat.
“Kalau dari puat sudah ada instruksi, maka kita akan serentak melakukannya,” tegasnya.
Meskipun semua akan disesuaikan dengan keadaan di masing-masing daerah.
“Terutama untuk kegiatan apa yang dilakukan untuk mengisi mogok nasional itu,” paparnya.
Karena, menurut Hermawan, yang akan dilakukan bukanlah melakukan aksi demo ke pusat, melainkan melakukan kegiatan di daerah sesuai dengan kesepakatan dan kondisi di masing-masing.
Disinggung mengenai permintaan wali kota agar tidak melakukan aksi anarkis, Hermawan mengatakan pihaknya sudah berkomitmen akan menjaga kondusifitas.
“Kita berkomitmen tidak akan melakukan aksi anarkis. Karena itu kan untuk Kota Bandung juga,” tuturnya. (put)