BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Setelah melakukan aksi demonstrasi pada beberapa hari lalu, kaum buruh di Jawa Barat akhirnya mendapatkan kejelasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 mendatang.
Diketahui, Perwakilan dari aliansi buruh juga mendatangi Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat yang terletak di Jalan Ranca Bentang, Kota Bandung untuk melakukan audensi terbuka pada Jumat (18/11/2022) kemarin.
Dalam audensi nya, para buruh mengeluhkan UMP yang rendah. Selain itu, para buruh juga meminta kepada pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 13 persen.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah bagi kaum buruh.
“Hasilnya, Pemprov Jabar hanya dapat mengabulkan permintaan kenaikan upah sebesar 8 persen,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Meski demikian, hal tersebut di sambut baik oleh Perwakilan Serikat Buruh Jawa Barat. “Hal ini menjadi angin segar bagi serikat buruh untuk mendapatkan kejelasan kenaikan upah tahun 2023 mendatang,” kata Ketua Serikat Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat.
Menurutnya, kaum buruh juga masih menolak formulasi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Dimana pada tahun kemarin kenaikan upah hanya sebesar 0,9 persen. (uby)