BOGOR, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Asep Wahyuwijaya menyatakan selalu mendorong pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Termasuk Bogor Barat, hal itu bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik dan percepatan, serta akselerasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan.
“Tapi dengan UU Nomor 23 tahun 2014 saat ini, pemekaran bisa dilakukan dengan satu pintu yakni pihak eksekutif saja. Kemudian, seluruh pengajuan akan diterima oleh eksekutif dan tidak ada pintu untuk Komisi II DPR RI untuk mendorong aspirasi dari masyarakat,” ucap Asep di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Kabupaten Bogor saat menjalankan Reses I tahun sidang 2021-2021, Kamis (2/12/2021).
Terkait perihal pemekaran Bogor Barat, kata Asep, memang menjadi tugas pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor sudah selesai. Begitu pun di Pemprov Jabar dan gubernur sudah menyampaikan ke DPRD serta telah dibentuk Pansus secara komisional melalui Komisi I dan sudah di Paripurnakan.
“Hari ini, berkas untuk pemekaran sudah diserahkan ke pemerintah pusat di Kemendagri,” tutur Asep.
Oleh sebab itu, mengenai pemekaran daerah Komisi II DPR RI hanya menunggu hasil dari Kemendagri. Alasannya, pemekaran daerah saat ini hanya terdapat satu pintu, yaitu melalui Kemendagri. Ditambah, peraturan tentang teknis PP mengenai DOB sebagai turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 belum selesai.
“Itu saya kira jadi PR buat semua. Nah menuju itu kita bersabar agar siap ketika harus mekar. Jadi regulasinya cukup, komitmen politik juga ada, dan anggarannya juga telah siap. Kita tunggu dulu saja lah dulu,” pungkas Asep. (ytn)