BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan menyampaikan keresahan guru dan tenaga kependidikan yang tidak mendapatkan kenaikan kompensasi uang makan.
“FAGI mempertanyakan kepada Gubernur Jabar, kenapa untuk guru dan tenaga kependidikan tidak mendapatkan kenaikan kompensasi uang makan, kami tetap mendapatkan 500 ribu perbulan dipotong pajak,” ujarnya kepada PASJABAR, Rabu (8/12/2021).
Iwan melanjutkan bahwa SKPD lainnya sudah mengalami kenaikan, di mana golongan 1 dan 2 sebesar 600 ribu, golongan 3 sebesar 700 ribu dan golongan 4 sebesar 800 ribu. Di mana hal ini sudah disesuaikan sejak bulan Juli 2021, bahkan kekurangan pembayaran sudah dirapelkan. Begitupun dengan para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Kami guru dan tenaga pendidik tidak dapat, alasannya dari BKD bahwa guru dan tenaga kependidikan tidak masuk dalam Pergub Nomer 8 tahun 2021 tentang penambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Jawa Barat,” tuturnya.
“Dari informasi katanya akan dibuat kept book tapi sampai saat ini, tidak ada kept book sehingga sepertinya memang betul-betul tidak ada kompensasi uang makan untuk kami,” imbuhnya.
Jika tidak akan ada kenaikan uang makan bagi guru dan tenaga kependidikan, sambungnya FAGI akan melakukan protes.
“Jangan ada diskriminasi kompensasi uang makan antara struktural PNS dibandingkan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, apalagi Tendik tidak punya tunjangan profesi guru,” tambahnya.
FAGI pun berharap akan mendapatkan kejelasan terkait hal ini.
“Kami ingin disamakan, jangan diskriminasi seperti ini, teman-teman guru dan TU berharap ada kenaikan kompensasi uang makan,” pungkasnya. (tiwi)