JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin COVID-19 dosis penuh, bagi pelaku perjalanan. Termasuk untuk perjalanan antarkabupaten dan kota, dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.
“Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Jumat (10/12/2021).
Terkait kebijakan tersebut, pihaknya meminta warga yang belum mendapatkan vaksin maupun belum vaksin penuh untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan.
“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” pungkasnya. (ytn)