CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Wali Kota Bandung Wafat, Roda Pemerintah Dijalankan Wakil Wali Kota

Yatti Chahyati
11 Desember 2021
Yana Yakin Bandung Capai Herd Immunity September Mendatang

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan seperti sedia kala. Kendati Wali Kota Bandung Oded M Danial wafat pada Jumat (10/12/2021).

“Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded sapaan akrab Oded M Danial. Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal,” ucap Yana, Sabtu (11/12/2021).

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021.

Baca juga:   Kang DS Berduka Atas Wafatnya Mang Oded

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung. Hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.

Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Baca juga:   Akhirnya Jokowi dan Prabowo Bersama di Kereta MRT

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung.

Baca juga:   Mang Oded Dalam Kenangan

Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh aparat sipil negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.

Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M. Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional lagi.

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT,” tutur Yana. (put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: mang odedwali kota bandung meninggal dunia


Related Posts

Istri Almarhum Oded M Danial Membuat Buku Jalan Cinta dan Pengabdian Mang Oded
PASBANDUNG

Istri Almarhum Oded M Danial Membuat Buku Jalan Cinta dan Pengabdian Mang Oded

11 Desember 2022
Mang Oded Dalam Kenangan
HEADLINE

Mang Oded Dalam Kenangan

11 Desember 2021
Mang Oded Wafat, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Sekitaran Pendopo Kota Bandung
HEADLINE

Mang Oded Wafat, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Sekitaran Pendopo Kota Bandung

11 Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Bandung Kudu Kembali Galakkan Siskamling

6 tahun yang lalu
Kecamatan Cimenyan Perlu Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Kecamatan Cimenyan Perlu Sarana Pendidikan dan Kesehatan

1 tahun yang lalu
Momen Sedih Gregoria Tunjung di Denmark Open

Momen Sedih Gregoria Tunjung di Denmark Open

7 bulan yang lalu
Pertamina Sokong Keuangan Tim Besutan Valentino Rossi

Pertamina Sokong Keuangan Tim Besutan Valentino Rossi

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.