BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KIP Unpas Periode 2021-2022 memberikan pernyataan sikap terkait Kasus Perlakuan tidak Beradab berupa Kekerasaan dan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pasantren Madani Kepada Para Santriwatinya.
Hal ini berdasarkan berita pada Kamis (9/12/2021) mengenai Kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pasantren Madani kepada Para Santriwatinya do Pondok Pasantren Madani Boarding School, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung yang dilakukan kepada 21 Santri hingga Hamil dan Melahirkan dengan menunjukan perlakuan yang tidak beradab dan tidak dibenarkan adanya kekerasaan dan pelecehan seksual dengan modus yang dilakukan pelaku Pimpinan Pondok Pasantren kepada Para Santriwatinya.
Ketua Umum HMI Komisariat KIP Unpas, Bayu Saputra mengungkapkan bahwa permasalahan pelecehan seksual sudah terjadi dimana-mana yang berakibat banyaknya masyarakat risau akan hal ini.
“Maka dari itu Kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh Predator Seksual Harry Wirawan, yakni memperkosa dari
Santriwatinya sebanyak 21 Orang, dan diantaranya telah melahirkan 9 Orang bayi. Karena apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini telah menodai lembaga Pendidikan, serta melanggar Norma-norma yang ada. Norma agama, norma hukum, masyarakat, dan melukai dari harkat kemanusiaan,” tegasnya kepada PASJABAR, Senin (13/12/2021).
HMI Komisariat KIP Unpas pun meminta pihak berwajib untuk mengadili Predator Seksual Harry Wirawan dengan hukum yang sesuai dan seberat-beratnya. Karena telah melakukan perbuatan biadab terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya.
“Kami Mendukung penuh kepada Pemerintah yang terkait untuk memperhatikan Para Korban. Terutama korban dari Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Predator Seksual ini haruslah diberikan jaminan pendidikan, pemulihan psikologis, terutama bagi para korbannya yang melahirkan diusia yang masih dini. Agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya untuk masa depannya,” ujarnya.
“Sebab trauma yang dialami memungkinkan berlarut lama dan pengasuhan para bayi yang lahir dari korban-korban predator seksual Harry Wirawan begitupun perawatan bagi korban yang masih mengandung. Ini haruslah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terkait,” imbuhnya.
Di samping itu, HMI Komisariat KIP Unpas juga menuntut Pemerintah untuk segera Mengesahkan dari RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasaan Seksual) karena RUU TPKS ini merupakan momentum penting bagi penanganan masalah Kekerasaan Seksual secara Menyeluruh.
“Inilah momentum penting untuk Negara yang harus nya hadir menindak tegas pelaku kekerasaan dan pelecehan seksual yang pasal-pasal dalam RUU TPKS ini haruslah dapat mengatur secara eksplisit hal-hal yang berkaitan dengan penanganan kekerasaan seksual yang meliputi pencegahan, perlindungan korban, rehabilitasi pelaku juga perlindungan dari korban,” tandasnya.
Bayu melanjutkan bahwa pihaknya juga mendorong Pemerintah khususnya Kementrian Agama dalam menanungi Pondok
Pasantren atau Lembaga agama dalam mengevaluasi sistem Boarding School dengan melihat pengawasan di lingkup pondok pasantren yang tertutup padahal sudah merujuk data pada Komnas Perempuan Periode 2015-2019, kekerasaan seksual di lingkungan Pasantren berada di posisi kedua terbanyak setelah Universitas. sehingga tidak terjadi
kasus yang serupa, yang dinilai tidak beradab.
“Kami mengutuk keras dari pihak-pihak yang berusaha untuk menutupi dari kejadian ini, karena kejadian dalam kasus ini merupakan kejadian luar biasa dimana hal ini terjadi di lembaga Pendidikan yang seharusnya bisa menjadi ruang-ruang yang aman bagi Anak dibawah umur dalam memperoleh Pendidikan telah tercoreng oleh oknum yang
melakukan Tindak kekerasaan seksual,” ucapnya.
“Ada beberapa pihak yang berupaya menutupi kejadian ini, padahal kasus ini haruslah di ketahui oleh public agar adanya evaluasi dan pengawasaan yang ketat oleh pemerintah yang terkait,” sambungnya.
HMI Komisariat KIP Unpas pun berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi perhatian lebih bagi Pemerintah juga pihak-pihak terkait dalam mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. (*/tiwi)