JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. PPKM ini berlaku mulai Selasa (14/12/2021) sampai dengan Senin (3/1/2022).
Berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 Tentang PPKM Jawa Bali, wilayah di Provinsi Jabar melakukan PPKM level II dan I.
Wilayah yang terapkan PPKM level I, yaitu :
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- KabupatenPangandaran
- Kota Depok
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
Sementara wilayah yang terapkan PPKM level II :
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- KabupatenMajalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut (ytn)