JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Guna menghindari adanya pelaku perjalanan dari luar negeri, yang menghindari karantina mandiri sesuai dengan aturan yang ditetapkan Satgas COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan pengawasan yang ketat.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.
Ketentuan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” kata Wiku dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (15/12/2021).
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia, terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan, yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik. Dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2, yang secara alamiah bergerak dinamis.
Tujuan karantina
“Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang, yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus, yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” beber Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian omicron.
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku. (ytn)