BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —Menindaklanjuti desakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, DPRD Kota Bandung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (15/12/2021).
Dengan agenda pelaksanaan rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, menyusul wafatnya Wali Kota Bandung Jumat (10/12 /2001).
“Hal ini sesuai sebagai bentuk respon cepat DPRD kota Bandung, agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat kota Bandung tidak mengalami kemandekan karena terbatasnya kewenangan pelaksana tugas atau Plt wali kota,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.
Menurut Tedy, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya, setelah pelaksanaan sidang paripurna tersebut, DPRD akan menyampaikan surat pengantar pemberhentian wali kota dan atau wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,” katanya.
Tedy berharap seluruh proses tersebut akan berjalan lancar hingga terbitnya keputusan menteri dalam negeri, tentang penetapan pemberhentian dari menteri dalam negeri Karena setelah itu, lanjut Tedy, pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota definitif dan pemberhentian wakil wali kota.
“Selanjutnya dari hasil rapat paripurna tersebut akan menyampaikan surat usulan ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa barat perihal usulan pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota Yana Mulyana menjadi wali kota definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota setelah terbit dari kementerian dalam negeri tersebut maka Wali Kota Bandung definitif bisa dilantik Gubernur Jawa Barat,” paparnya.
Wakil wali kota
Di singgung posisi wakil wali kota yang akan menggantikan Yana Mulyana, Tedy menjelaskan masih belum ditentukan.
“PKS masih berkabung selama tujuh hari setelah kematian Mang oded (Wali Kota Bandung Oded M.Danial,red) Jadi masih belum memikirkan nama untuk menggantikan posisi wakil wali kota,” tuturnya.
Menurut Tedy pada internal PKS, tidak ada ketentuan siapa yang harus menggantikan posisi wakil wali kota. Semua sangat bergantung komunikasi antar partai politik koalisi pengusung pasangan Oded- Yana.
“Pokoknya nanti partai pengusung harus memberikan dua nama untuk dipilih secara voting oleh anggota DPRD yang nantinya akan ditetapkan melalui sidang paripurna,” bebernya.
Tedy berharap posisi wakil wali kota, segera terisi dalam waktu dekat. Meskipun tadi tidak menargetkan kapan posisi wakil wali kota akan terisi.(put)