BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua PB Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si menyampaikan bahwa pelaku pemerkosaan kepada 23 santriwati, Herry Wirawan pantas dihukum mati.
Hal ini terang Prof Didi, karena perbuatan Herry dinilai sangat merugikan bukan hanya institusi tapi juga agama.
“Dalam ajaran Islam itu sudah kena kepada harus dihukum mati, supaya jera, bagaimanapun juga peristiwa ini bukan menghancurkan dirinya tapi juga menghancurkan lembaga dan agama,” terangnya kepada PASJABAR, Rabu (16/12/2021).
Ia mengatakan kasus Herry harus menjadi pembelajaran dalam untuk merubah dan memperbaiki sistem pendidikan ke depan. Terlebih Prof Didi melihat dan merasakan gersangnya nilai-nilai pendidikan di masa kini.
“Sistem pendidikan kita itu netral tidak jelas ideologinya, oleh karena itu, seluruh ideologi masuk ke dalam sistem pendidikan kita. Saya sebagai guru yang mengajar sejak tahun 1967 merasakan benar saat ini pendidikan gersang kurang, ada nilai,” ujarnya.
Ia melanjutkan, di dalam UU No 20 tahun 2005 menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah proses dalam melahirkan anak didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Akhlak mulia ini, sambung Prof Didi yang menjadi nilai substansial yang kurang disampaikan sehingga tidak ada keseimbangan antara keunggulan pada etik moral dengan kecerdasan.
“Karena kering dengan nilai akhirnya terjadi paradoksal keberagaman anak anak, ini merupakan kesalahan dalam metodologi pembelajaran, karena ketidakseriusan pada nilai etik moral,” imbuhnya.
Maka dari itu, prof Didi pun berharap kejadian Herry Wirawan menjadi bahan kontemplasi untuk pencegahan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan pantas dihukum mati,” pungkasnya. (tiwi/tie)