BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Salah satu bangunan yang dikelola ITB, yaitu Gedung Balai Pertemuan Ilmiah (BPI) meraih Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2021 dari Pemerintah Kota Bandung. Anugerah ini diberikan, untuk kategori Pelindungan II (bangunan umum yang harus terus beradaptasi) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Gedung BPI yang berlokasi di Jalan Dipatiukur Nomor 4/Jalan Surapati Nomor 1, dikelola ITB untuk kegiatan akademik maupun nonakademik. Sebelumnya, Gedung BPI masuk nominasi karena dinilai dirawat dan dilestarikan dengan baik dalam pengelolaannya, sehingga keberadaanya masih ada hingga saat ini.
Berdasarkan sejarahnya, Gedung BPI mulai dibangun pada November 1953 oleh arsitek asal Austria, Ir. Albertus Wilhelm Gmelig Meyling dari Ingenieursbureau Ingenegeren-Vrijburd (IBIV) NV Bandung. Bangunan tersebut selesai dibangun Februari 1955 dan diresmikan penggunaannya, pada 7 April 1956-hingga sekarang.
“Pada 2000-an terjadi perubahan fungsi. Pada awalnya gedung yang mendukung perkuliahan. Namun sejak ITB jadi BHMN, ditetapkan fungsi sebagai tempat kegiatan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, pengukuhan guru besar, kegiatan orasi ilmiah, dan kegiatan senat akademik lainnya,” beber Wakil Direktur Sarana Prasarana ITB, Dr. Allis Nurdini dikutip dari laman itb, Senin (20/12/2021).
Penyerahan penghargaan dilakukan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada Sekretaris Institut ITB, Prof. Dr. -Ing. Ir. Widjaja Martokusumo dalam acara Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2021. Bertempat di el Royale Hotel Jalan Merdeka Kota Bandung, Kamis (17/12/2021).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, kegiatan pemberian penghargaan cagar budaya ini merupakan kegiatan rutin. Dilakukan Pemkot Bandung kepada pelestari bangunan cagar budaya, yang dilaksanakan sejak 2016. Hingga sekarang Pemkot Bandung, telah memberikan anugerah kepada 30 pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya.
“Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, adalah untuk membangun semangat dari pelestari bangunan cagar budaya. Dalam hal melakukan konservasi dalam kaidah yang benar, baik interior maupun eksterior. Melakukan inovasi namun masih satu tema dengan keasliannya, menampilkan sosok bangunan cagar budaya yang terawat dengan baik. Serta memanfaatkan bangunan cagar budaya sesuai dengan fungsinya,” tutur Kenny. (ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…