PASBANDUNG

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Dokter Umi Divonis Bebas

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Seorang dokter spesialis paru di salah satu rumah sakit daerah di Kabupaten Bandung, divonis bebas murni dari tuntutan penjara oleh Majelis Hakim. Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik sertifikat tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung Jawa Barat, Kamis (23/13/2021).

“Menyatakan terdakwa Dokter Umi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana memakai data otentik sertifikat tanah palsu. Membebaskan terdakwa Dokter umi dari segala tuntutan penjara dan bebas murni,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suwandi, saat membacakan putusan vonis.

Atas putusan itu, pihak terdakwa Dokter umi menyatakan menerima.Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simon menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Balebandung Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan melakukan kasasi,” kata Sima Simon usai sidang.

Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir tiga bulan. Sebelumnya, oleh JPU, Sima simon, terdakwa d umi didakwa satu tahun penjara karena diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat jual beli tanah seluas 1.300 meter persegi, di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung

Saat itu, dr Umi telah memperjual belikan tanah milik Haji Jujun Junaedi. Atas dugaan itu, dr umi dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak Haji Jujun Juneadi. JPU menuntutnya satu tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Jujun Junaedi, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim.

” Saya kecewa dengan putusan hakim tersebut dengan memvonis bebas terdakwa dr umi, pihaknya menyerahkan kepada JPU untuk melakukan kasasi,”ucap Dadang.

Pihaknya berharap pada kasasi nanti mendapatkan putusan seadil-adilnya karena pihak penggugat mempercayai terdakwa bersalah. (ctk)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

9 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

11 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

12 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

13 jam ago