CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Ini Solusi dari Pemprov Jabar untuk Buruh tentang UMK Kabupaten dan Kota 2022

Yatti Chahyati
24 Desember 2021
FOTO : Demo Buruh di Gedung Sate
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021). Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Menurut Ridwan Kamil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK, karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

“Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri, tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” kata Kang Emil sapaan akrab dari Ridwan Kamil, Jumat (24/12/2021).

Baca juga:   1.108 Purna Paskibraka Jabar Dikukuhkan Jadi Duta Pancasila

Dalam kesempatan itu, Kang Emil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan, untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

“Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun. Kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya,” bebernya.

Baca juga:   Ridwan Kamil Ikuti "Historical Walk" Konferensi Internasional MPR

Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

“Sehingga saya mengajak diskusi, agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun. Sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik, dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan.  Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,” bebernya.

Baca juga:   Pemprov Jabar Usulkan Kenaikan Upah Minimum 5 Persen bagi Pekerja, Syaratnya?

Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. (ytn)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buruhgubernur jabar ridwan kamilserikat pekerja


Related Posts

Polres Cimahi
PASJABAR

May Day 2025, Polres Cimahi Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta

2 Mei 2025
Buruh Cimahi Deklrarasikan Dukungan untuk Pasangan Ngatiyana-Adhitia
HEADLINE

Buruh Cimahi Deklrarasikan Dukungan untuk Pasangan Ngatiyana-Adhitia

12 Agustus 2024
Peringati Hari Buruh Internasional, 1500 Buruh Gelar Aksi di Pemkot
PASBANDUNG

Peringati Hari Buruh Internasional, 1500 Buruh Gelar Aksi di Pemkot

6 Mei 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Besok PSBB Jabar 232 Check Point Bakal Bendung Pemudik

5 tahun yang lalu
Bio Farma dan PT. Pos Indonesia Kolaborasi Luncurkan Magic Box untuk Distribusi Vaksin

Bio Farma dan PT. Pos Indonesia Kolaborasi Luncurkan Magic Box untuk Distribusi Vaksin

1 tahun yang lalu
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam Penjara 10 Tahun

2 tahun yang lalu
Frets Butuan (foto: Official Persib)

Kans Frets Butuan dan Beckham Jadi Starter Lawan Persebaya

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.