CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Ini Solusi dari Pemprov Jabar untuk Buruh tentang UMK Kabupaten dan Kota 2022

Yatti Chahyati
24 Desember 2021
FOTO : Demo Buruh di Gedung Sate
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021). Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Menurut Ridwan Kamil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK, karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.

“Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri, tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” kata Kang Emil sapaan akrab dari Ridwan Kamil, Jumat (24/12/2021).

Baca juga:   Kejari Cimahi Musnahkan Upal dan Narkoba

Dalam kesempatan itu, Kang Emil menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022. Misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan, untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

“Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun. Kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya,” bebernya.

Baca juga:   Hari Santri Pj Gubernur Jabar Berikan Kadeudeuh untuk Santri Berprestasi

Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

“Sehingga saya mengajak diskusi, agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun. Sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik, dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan.  Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,” bebernya.

Baca juga:   Cuti Hari Pertama Lebaran 2022, Volume Kendaraan Lewati Tol Ini Diprediksi Naik 26 Persen Dibandingkan 2019

Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha. (ytn)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buruhgubernur jabar ridwan kamilserikat pekerja


Related Posts

Buruh Demo
HEADLINE

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025
demo buruh
HEADLINE

Buruh Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Outsourcing

30 Oktober 2025
Polres Cimahi
PASJABAR

May Day 2025, Polres Cimahi Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta

2 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

outfit UTBK 2026
HEADLINE

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026

# outfit UTBK 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Menjelang pelaksanaan UTBK SNBT 2026, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa...

arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026
cuaca bandung hari ini

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

16 April 2026
semifinal liga champions 2026

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

16 April 2026
Pascasarjana Unpas

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

16 April 2026

Highlights

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.