JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengingatkan kepala daerah di 19 provinsi untuk segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Sebelum akhir tahun atau batas akhir pelantikan pada 31 Desember 2021. Salah satu, provinsi tersebut yaitu Jawa Barat (Jabar).
Selain Jabar, 18 provinsi lainnya yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Bali. Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan. Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Akmal memaparkan, sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66 persen pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan fungsional. Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis, yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada total 327 pemerintah daerah. Dari rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 provinsi, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia” terang Akmal seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendagri, Selasa (28/12/2021).
Ia mengatakan, sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional.
Untuk itu, kata Akmal, pemerintah daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 kabupaten/kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (ytn)