CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 3 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kepala Daerah Wajib Atur PeduliLindungi di Ruang Publik

Yatti Chahyati
28 Desember 2021
Relaksasi Sektor Ekonomi, Tapi Warga Bandung Harus Perhatikan Ini

Ilustrasi (Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta, kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik, yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya

Mendagri pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Edaran yang ditandatangani pada 21 Desember 2021 tersebut, ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

“Oleh karena itu, saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi. Karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin dua kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendagri, Selasa (28/12/2021).

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” tambahnya.

Selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan. Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah, atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti mal dan restoran.

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” pungkasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Menparekraf Lantik 29 Pejabat Eselon II
Editor:
Tags: Kemendagrimendagri


Related Posts

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Dalam kunjungan kerja BULD DPD RI di Jawa Barat, berbagai persoalan pembentukan Perda kembali menjadi sorotan. (Ist)
HEADLINE

GKR Hemas Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Legislasi untuk Perkuat Kemandirian Daerah

27 November 2025
Hampir 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin
PASNUSANTARA

Hampir 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin

11 Juni 2024
Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Jabatannya Karena Dinilai Tak Mampu Menekan Inflasi
HEADLINE

Pj Wali Kota Cimahi Dicopot Jabatannya Karena Dinilai Tak Mampu Menekan Inflasi

10 Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

persaingan Arsenal vs Man City
HEADLINE

Persaingan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Manchester City, Siapa Lebih Cepat Juara?

3 Mei 2026

# persaingan Arsenal vs Man City BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan gelar Premier League musim 2025/2026 semakin mendebarkan...

ole romeny oxford united

Oxford United Terdegradasi, Nasib Ole Romeny Jadi Sorotan

3 Mei 2026
elkan baggott premier league

Elkan Baggott Siap Tampil di Premier League! Ipswich Town Promosi, Bek Timnas Indonesia Ukir Sejarah

3 Mei 2026
Kota Takai mencegah aksi Marselino Ferdinan dalam duel timnas Jepang vs Indonesia di Osaka (10/6/2025). (PAUL MILLER/AFP)

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

2 Mei 2026
MU bisa dipastikan lolos ke Liga Champions musim depan jika mengalahkan Liverpool. (AFP/Darren Staples)

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

2 Mei 2026

Highlights

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.