BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi, untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus diatas upah minimum.
Dengan menggunakan struktur skala upah yang besaran kenaikan, dapat berpedoman sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih. Disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
“Tapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait upah minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan,” beber Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil dalam rilis yang diterima PASJABAR, Rabu (29/12/2021).
“Jadi Jawa Barat kesimpulannya, untuk buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jawa Barat tidak melanggar aturan di atasnya. Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun,” imbuhnya.
Gubernur menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan, yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
“Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,” tegasnya.
Ia menandasakan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka dirinya tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.
“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” kata Kang Emil.
Serikat pekerja
Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan,” ucapnya. (ytn)