BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan telah memasuki persidangan ke-11 pada Kamis (30/12/2021). Di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi yaitu istri terdakwa, dua saksi dari Kemenag Jabar, dan tiga saksi ahli. Saksi ahli ini dari psikolog dan lembaga perlindungan saksi serta korban (LPSK).
Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, istri terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk dilakukan pemeriksaan baik kesaksiannya maupun keterlibatannya terhadap peristiwa yang menyeret suaminya ke meja hijau.
“Sementara saksi ahli dimintai keterangan terkait dengan kondisi dari para korban,” kata Dodi.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (rif)