BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan telah memasuki persidangan ke-11 pada Kamis (30/12/2021). Di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi yaitu istri terdakwa, dua saksi dari Kemenag Jabar, dan tiga saksi ahli. Saksi ahli ini dari psikolog dan lembaga perlindungan saksi serta korban (LPSK).
Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, istri terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk dilakukan pemeriksaan baik kesaksiannya maupun keterlibatannya terhadap peristiwa yang menyeret suaminya ke meja hijau.
“Sementara saksi ahli dimintai keterangan terkait dengan kondisi dari para korban,” kata Dodi.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (rif)
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…