HEADLINE

Ridwan Kamil : Rudapaksa dan Penjualan Orang ke Pria Hidung Belang Kejahatan Luar Biasa

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepolisian segera menangkap seluruh pelaku penyekapan, rudapaksa, dan penjualan anak kepada pria hidung belang secara online.

“Saya harap kepolisian secara tegas menangkap semua komplotan yang melakukan kejahatan luar biasa ini, diadili dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ridwan Kamil, Kamis (30/12/2021).

Terkait kekerasan pada anak, sambung Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyebutkan Jabar telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. Perda mengatur hak – hak dasar dan hak khusus anak.

Di antaranya hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual, perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa, serta hak mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak- anak korban kekerasan.

Kang Emil pun mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurutnya regulasi tersebut sangat dibutuhkan, mengingat kasus kekerasan seksual kembali terulang karena tidak ada efek jera.

“RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sangat dibutuhkan makanya kami di daerah bertanya kenapa belum disahkan saja,” tandas Kang Emil.

Kang Emil menuturkan, hadirnya RUU PKS akan membuat hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual semakin berat, tajam dan komprehensif. Menurutnya KUHP yang ada saat ini tidak begitu spesifik, dalam menjerat pelaku dan hukumannya terlalu ringan. RUU PKS juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

“KUHP-nya itu terlalu tumpul jadi tidak spesifik, hukumannya tidak bikin jera. Dengan ada RUU PKS membuat hukuman jadi lebih berat, tajam, dan komprehensif sehingga bikin kapoknya lebih kuat,” tutur Kang Emil.

Diketahui sejak tahun 2021 RUU PKS masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga saat ini DPR RI belum mengetok palu mengesahkan aturan tersebut.

“Pada saat negara ini mengalami kekosongan dukungan hukum maka yang bolongnya itu harus cepat ditutupi. Kalau cara menutupnya itu dengan cara melahirian UU yang lebih kuat, tajam dan keras saya sangat setuju, semoga segera disahkan,” harap Kang Emil. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

14 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

15 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

16 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

17 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

18 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

19 jam ago