BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi C DPRD Kota Bandung meninjau salah satu jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terletak di Jalan Asia Afrika, tepatnya dekat Jalan Cikapundung .
“Kami melakukan peninjauan lapangan karena mendapat laporan masyarakat terkait JPO tersebut,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi kepada wartawan Senin (3/12/2021).
Yudi mengatakan, JPO tersebut memang sudah tidak terawat. Bahkan sekarang beralih fungsi dari yang awalnya JPO, sekarang menjadi tempat tinggal. Buktinya, saat peninjauan Yudi beserta rombongan mendapati ada lemari, baju, dan botol bekas minuman keras di sana.
“Ini adalah beberapa hal yang dikeluhkan masyarakat. Yaitu dengan kondisi JPO yang tidak terawat, bau pesing, dan ada bekas minuman keras,” katanya.
Gerbang kota
Untuk itu Yudi mengatakan, sebaiknya JPO ini juga dibongkar mengingat fungsinya yang sudah tidak seperti yang diharapkan. Bahkan jika memungkinkan, bangunan itu difungsikan sebagai gerbang kota saja.
“Fungsi JPO nya sudah tidak ada, warga tidak mau menggunakannya sebagai jembatan penyeberangan. Dengan kondisi JPO tertutup sepeti ini, dikhawatirkan akan ada tindakan kejahatan, terlebih di sana terlihat ada botol minuman keras di sana,” tambahnya.
Yudi mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan kepemilikan aset JPO tersebut. Pasalnya, JPO tersebut tidak dibangun oleh dana APBD, sehingga Yudi akan memastikan apakah kepemilikannya sudah diberikan ke Pemkot Bandung atau belum.
“Jika sudah diberikan kepada Pemkot Bandung kenapa tidak rawat,” sesalnya.
Dari hasil peninjauan, terlihat bahwa sebelumnya, di JPO itu digunakan untuk kegiatan, namun memang saat ada peninjauan tidak ada orang di sana. Sehingga Yudi mengaku tidak tahu apakah sudah tidak ditempati lagi, atau yang menempati hanya sedang tidak di tempat.
“Namun, saya sudah meminta agar akses jalan JPO tersebut ditutup saja. Sehingga dipergunakan sebagai mana mestinya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kora Bandung, Ema Sumarna mengatakan, JPO tersebut masih milik pihak ketiga.
“Sampai sekarang saya masih belum menerima penyerahterminaan aset dari pihak ketiga. Sehingga itu memang masih belum menjadi milik Pemkot Bandung,” tuturnya.
Karenanya, lanjut Ema, untuk pemeliharaan semestinya masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Namun, Ema mengatakan pihaknya paham jika ada keterbatasan anggaran dari pihak ketiga dalam melakukan pemeliharaah selama ini.
“Kami memahamai jika ada keterbatasan pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan. Namun, karena ini merupakan fasilitas umum, tentunya Pemkot Bandung melalui SKPD pengampu akan melakukan pemeliharaan,” tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinana JPO tersebut akan dibongkar, Ema mengatakan akan mempertimangkan kembali jika semua sudah jelas. Karena pembongkaran yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur. (put)