JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan pemberlakuan karantina 10 hari dan tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan tersebut, tergantung pada asal negara pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marves akan memasukkan di dalam Satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” kata Airlangga seperti dikutip PASJABAR dari laman covid19, Senin (3/1/2021)
Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan pintu masuk bagi para PPLN selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Airlangga mengungkapkan sejumlah lokasi lain juga telah disiapkan beserta aturan karantina ketat, seperti Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Untuk pintu darat, Airlangga menuturkan, pemerintah juga telah menyiapkan pos lintas batas baik di Entikong, Kalimantan Barat, maupun di Kalimantan Timur. Sementara itu, akses masuk laut dipersiapkan di wilayah Sumatra.
“Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, seluruh Kepri yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” pungkasnya. (ytn)