CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tak Punya Dasar, Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Batalkan SK Kenaikan Upah Buruh

Yatni Setianingsih
4 Januari 2022
Tak Punya Dasar, Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Batalkan SK Kenaikan Upah Buruh

(foto : https://apindojabar.or.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, membatalkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan upah yang ditandatangani pada 3 Januari 2022.

SK itu sendiri memiliki Nomor 561/KEP. 874 – Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, dinilai mengeluarkan SK tanpa dasar yang jelas. Bahkan, SK tersebut justru menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan pengusaha.

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha,” kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga:   Pendaftaran UTBK-SNBT Dibuka, Perhatikan Tanggal Penting dan Ketentuannya!

Menurutnya, kewenangan gubernur dalam penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1. Disana disebutkan gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1, disebutkan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu. Kedua hal ini justru bertolak belakang dengan SK yang dikeluarkan Kang Emil. Sebab, struktur skala upah, dalam hal ini kenaikan upah, bukan kewenangan gubernur.

“Struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Ning.

Sebab, berdasarkan Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 , disebutkan penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Baca juga:   Walau Melandai Wali Kota Bogor Ingatkan Warga Jaga Prokes

Gugatan

Dalam Pasal 5 juga dijelaskan, bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Oleh karena itu, Ning meminta Kang Emil mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Jika tidak, para pengusaha akan bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Secara khusus, Ning menghimbau agar pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontraproduktif dan meresahkan dunia usaha.

Di sisi lain, Ning meminta para pengusaha di Jawa Barat menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada PERMENAKER Nomor 1/2017 tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah Pasal 4 poin 4 serta Pasal 5 jo PP 36/2021 Pasal 21.

Baca juga:   Bowo Mahasiswa FEB Unpas Ulas Manfaat Berorganisasi

Sedangkan soal SK yang sudah dikeluarkan Kang Emil, Ning meminta para pengusaha mengabaikannya. Ning juga menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jawa Barat untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.

“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first),” jelasnya.

“Disini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar,” pungkas Ning. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Apindo Jabargubernur jabar ridwan kamilUpah Minimum Kabupaten/Kota


Related Posts

Anak Muda Sumedang Bisa Berkarya di Sumedang Creative Center
PASJABAR

Anak Muda Sumedang Bisa Berkarya di Sumedang Creative Center

20 Juni 2022
Sandiaga Uno  : Ada 3 Pelajaran dari Kehidupan Almarhum Eril
PASJABAR

Sandiaga Uno  : Ada 3 Pelajaran dari Kehidupan Almarhum Eril

19 Juni 2022
Ridwan Kamil Sebut 180 Ribu Vaksin COVID-19 Hampir Kedaluwarsa
PASJABAR

Esok, Ridwan Kamil Bakal Kembali Bertugas sebagai Gubernur Jabar

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

jadwal motogp valencia 2025
HEADLINE

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Jadwal pekan balap MotoGP Valencia 2025 akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Spanyol, pada 14–16...

Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025
oneplus 15

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

15 November 2025

Highlights

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

Penelitian Ungkap Otak Lebih Tajam Saat Lelah pada Malam Hari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.