CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 9 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Tak Punya Dasar, Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Batalkan SK Kenaikan Upah Buruh

Yatni Setianingsih
4 Januari 2022
Tak Punya Dasar, Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Batalkan SK Kenaikan Upah Buruh

(foto : https://apindojabar.or.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, membatalkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan upah yang ditandatangani pada 3 Januari 2022.

SK itu sendiri memiliki Nomor 561/KEP. 874 – Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, dinilai mengeluarkan SK tanpa dasar yang jelas. Bahkan, SK tersebut justru menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan pengusaha.

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha,” kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga:   Ridwan Kamil Cek Kesiapan Fasilitas RSUD Linggajati Kuningan Antisipasi Omicron

Menurutnya, kewenangan gubernur dalam penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1. Disana disebutkan gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1, disebutkan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu. Kedua hal ini justru bertolak belakang dengan SK yang dikeluarkan Kang Emil. Sebab, struktur skala upah, dalam hal ini kenaikan upah, bukan kewenangan gubernur.

“Struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Ning.

Sebab, berdasarkan Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 , disebutkan penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Baca juga:   Gubernur Jabar Pastikan Libur Nataru tak Ada Penyekatan tapi Pengetatan

Gugatan

Dalam Pasal 5 juga dijelaskan, bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Oleh karena itu, Ning meminta Kang Emil mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Jika tidak, para pengusaha akan bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Secara khusus, Ning menghimbau agar pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontraproduktif dan meresahkan dunia usaha.

Di sisi lain, Ning meminta para pengusaha di Jawa Barat menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada PERMENAKER Nomor 1/2017 tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah Pasal 4 poin 4 serta Pasal 5 jo PP 36/2021 Pasal 21.

Baca juga:   Renovasi Masjid Al-Barokah Islamic Centre Cikadut Telah Selesai Dibangun Ini Harapan Aher

Sedangkan soal SK yang sudah dikeluarkan Kang Emil, Ning meminta para pengusaha mengabaikannya. Ning juga menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jawa Barat untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.

“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first),” jelasnya.

“Disini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar,” pungkas Ning. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Apindo Jabargubernur jabar ridwan kamilUpah Minimum Kabupaten/Kota


Related Posts

Anak Muda Sumedang Bisa Berkarya di Sumedang Creative Center
PASJABAR

Anak Muda Sumedang Bisa Berkarya di Sumedang Creative Center

20 Juni 2022
Sandiaga Uno  : Ada 3 Pelajaran dari Kehidupan Almarhum Eril
PASJABAR

Sandiaga Uno  : Ada 3 Pelajaran dari Kehidupan Almarhum Eril

19 Juni 2022
Ridwan Kamil Sebut 180 Ribu Vaksin COVID-19 Hampir Kedaluwarsa
PASJABAR

Esok, Ridwan Kamil Bakal Kembali Bertugas sebagai Gubernur Jabar

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Kejati Jawa Barat dan Unpas Gelar Kuliah Umum Peringati Hakordia 2025

9 Desember 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sama...

susu ijan pungkur

Susu Ijan Pungkur, Ikon Kuliner Tempo Dulu Bandung yang Legendaris

9 Desember 2025
Beasiswa Unpad untuk Mahasiswa

Unpad Prioritaskan Beasiswa dan Dukungan Hidup 44 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025
penemuan mayat bandung

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
Paguyuban Pasundan Galang Dana Sumatera

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

9 Desember 2025

Highlights

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

Harga Cabai di Pasar Kosambi Melonjak Tajam Jelang Natal dan Tahun Baru

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

Lando Norris Juara Dunia F1 2025, Raih Trofi dan Nomor Balap #1

Kebakaran Gudang Besi Bandung di Soekarno Hatta, Kerugian Ratusan Juta

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.