BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil, membatalkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan upah yang ditandatangani pada 3 Januari 2022.
SK itu sendiri memiliki Nomor 561/KEP. 874 – Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, dinilai mengeluarkan SK tanpa dasar yang jelas. Bahkan, SK tersebut justru menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan pengusaha.
“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha,” kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, kewenangan gubernur dalam penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1. Disana disebutkan gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.
Kedua, dalam PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1, disebutkan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu. Kedua hal ini justru bertolak belakang dengan SK yang dikeluarkan Kang Emil. Sebab, struktur skala upah, dalam hal ini kenaikan upah, bukan kewenangan gubernur.
“Struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Ning.
Sebab, berdasarkan Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 , disebutkan penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Dalam Pasal 5 juga dijelaskan, bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Oleh karena itu, Ning meminta Kang Emil mencabut SK yang sudah dikeluarkan. Jika tidak, para pengusaha akan bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Secara khusus, Ning menghimbau agar pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontraproduktif dan meresahkan dunia usaha.
Di sisi lain, Ning meminta para pengusaha di Jawa Barat menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada PERMENAKER Nomor 1/2017 tentang Penyusunan Struktur dan Skala Upah Pasal 4 poin 4 serta Pasal 5 jo PP 36/2021 Pasal 21.
Sedangkan soal SK yang sudah dikeluarkan Kang Emil, Ning meminta para pengusaha mengabaikannya. Ning juga menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jawa Barat untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.
“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first),” jelasnya.
“Disini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar,” pungkas Ning. (ors)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…