CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Yatni Setianingsih
6 Januari 2022
Ketua KPK Firli Bahuri (foto : twitter KPK @KPK_RI)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto : twitter KPK @KPK_RI)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang, sebagai tersangka kasus korupsi dugaan menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” terang Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip PASJABAR dari akun twitter resmi KPK @KPK_RI, Kamis (6/1/2022).

Baca juga:   Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik tak Terganggu

Firli menjelaskan dari Sembilan tersangka tersebut, empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT ME inisial AA, pihak swasta LBM, Direktur PT KBR SY, dan Camat Rawalumbu MS.

Lima tersangka penerima suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB, Lurah Jati Sari MY, Camat Jatisampurna WY, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi JL.

Baca juga:   Persib Bandung Tutup Putaran Pertama dengan Sempurna

Untuk tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka sebagai penerima, Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:   PB Paguyuban Pasundan Lantik Pengcab dan 39 Anak Cabang Kab Tasikmalaya

“Para tersangka dilakukan penahanan di KPK mulai 6 Januari sampai 25 Januari 2022, di Rutan KPK Pomdam dan Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucapnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: OTT Wali Kota Bekasi


Related Posts

361 Programmer Baru Muncul dari Jabar Coding Camp
HEADLINE

Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik tak Terganggu

6 Januari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemprov Jabar Luncurkan JMSC untuk Fasilitasi Pekerja Migran

Pemprov Jabar Luncurkan JMSC untuk Fasilitasi Pekerja Migran

3 tahun yang lalu
Pasca Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Penumpang KA Lokal Menurun

Pasca Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Penumpang KA Lokal Menurun

1 tahun yang lalu
FEB Unpas Cetak Mahasiswa Unggul Lewat Kelas Internasional

FEB Unpas Cetak Mahasiswa Unggul Lewat Kelas Internasional

4 tahun yang lalu
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Penjelasan Kemenag Terkait Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Viral

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pemenang indonesian idol
HEADLINE

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025

WWW.PASJABAR.COM - Shabrina Leanor resmi menjadi pemenang Indonesian Idol XIII dalam gelaran Result and Reunion Show yang...

olimpiade sains nasional indonesia

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

20 Mei 2025
Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025
Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025

Highlights

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.