BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Jefry Rasyid melalui Djakarta Law Firm mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik indonesia (OJK) pada Rabu (5/1/2022).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas kepentingan hukum Jefry Rasyid sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2021.
Lawyer Djakarta Law Firm, Herianto Siregar mengungkapkan bahwa dengan permasalahan hukum sehubungan dengan Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026, terdapat beberapa hal yang pihaknya sampaikan.
“Sehubungan dengan Pemilihan Calon Anggota BPA AJB Bumiputera Periode 20212026, Klien kami diminta oleh perwakilan nasabah AJB Bumiputera 1912 untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 untuk Periode 2021-2026. Karena Klien kami dianggap layak sesuai dengan kapabilitas dan pengalamannya yang telah bekerja cukup lama di AJB Bumiputera 1912,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Herianto bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, Kliennya ditetapkan sebagai Calon Anggota BPA AJB Bumi Putera 1912 Periode 2021-2026 yang sah sebagaimana Surat dan Panitia Seleksi Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Nomor : 05/Pansel-BPA/XII/2021 Perihal Laporan Penetapan Calon Tetap Anggota BPA 2021-2026 tertanggal 20 Desember 202 untuk Daerah Pemilihan Wilayah IV (DKI Jakarta).
“Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026 dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021 secara elektronik (E-Voting), untuk kemudian dilakukan penghitungan suara pada tanggal 30 Desember 2021,” imbuhnya.
Ia melanjutkan bahwa hasil perolehan suara akhir pemilihan pada tanggal 28 Desember 2021 di Daerah Pemilhan Wilayah IV (DKI Jakarta), Kliennya (Calon No.2) memperoleh 3.170 suara, sedangkan Ari Henryanto, MM (Calon No.1) memperoleh 1.761 suara dan Hestiyani Hasan, SH., M.Kn (Calon No. 3) memperoleh 498 suara.
“Bahwa atas hasil perolehan suara tersebut, Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) untuk melakukan penundaan fit and proper tes melalui surat Nomor : 027/PKBI/KP/XI1/2021 Penhal : Penundaan Fit & Proper Tes tertanggal 29 Desember 2021,” tandasnya.
Herianto melanjutkan bahwa surat yang disampaikan oleh PKBI kepada OJK tersebut pada intinya adalah bahwa diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Tim Penyedia Jasa IT dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara E-Voting (online) pada pemilihan calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021-2026 di Daerah Pemilihan SV (DKI Jakarta) yang dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021.
“Atas tuduhan PKBI kepada Tim Penyedia Jasa IT yang diduga ada kecurangan tersebut. Justru Klien kami merasa dirugikan. Dengan kondisi tersebut maka Klien kami adalah korban dalam pemilihan ini dimana regulasi terkait pemilihan tersebut adalahproduk dari Panitia Pemilihan. Oleh karena itu sangat tidak beralasan dan mendasari bahwa klien kami untuk tidak disahkan dan tidak dipanggil untuk fit and proper test oleh OJK. Karena kalaupun ada kesalahan maka sudah sepatutnya panitialah harus di salahkan bukan justru merugikan Klien kami,” tandasnya.
Ia mengatakan bahwa Jefry Rasyid adalah korban yang jelas dan nyata Oleh karena itu pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Jefry Rasyid menyatakan bahwa hasil E-Voting yang dilaksanakan tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara sah dan terhadap Kliennya dapat dipanggil untuk dilakukan fit and proper test yang dilakukan oleh OJK atau pemilihan diulang secara menyeluruh di semua Daerah Pemilihan termasuk penundaan fit and proper test oleh OJK kepada seluruh Calon Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021-2026 yang menang dalam pemilihan di setiap daerah pemilihannya.
“Akibat dari kondisi tersebut, Klien kami dalam posisi yang dirugikan. Oleh karenanya, mohon kepada OJK sebagai Lembaga yang mengawasi jalannya bisnis industri Keuangan Non Bank dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Klien kami dan mengambil langkah yang tegas sebagaimana mestinya terhadap Panitia Teknis Tim Penyedia Jasa IT maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penghitungan suara Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Periode 20212026 guna mengembalikan hak-hak yang seharusnya dimilki oleh Klien kami yaitu dinyatakan secara sah perhitungan suara di Daerah Pemilihan IV DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan proses fit and proper tes oleh OJK,” pungkasnya. (tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pemenang…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lima hari menjelang Pemilukada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat terus…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan harapannya agar West Java Energy…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung dihadapkan pada masalah serius jelang laga kontra Borneo FC dalam…